Merujuk berkas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Propinsi Lampung Nomor 137/S/XVIII.BLP/12/2021 tentang hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2021 pada Pemerintah Lampung Utara.
Hasil uji petik dinyatakan, terjadi kelebihan pembayaran di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara dengan total kelebihan bayar sebesar Rp86.789.800,-.
Rincian kelebihan pembayaran itu, ditemukan BPK pada pembayaran pemberian bantuan transport bagi pihak yang tidak berhak menerima bantuan sebesar Rp11.830.000, – dan proses penyetoran PPh yang menjadi kewajiban pajak yang belum dibebankan kepada pihak ketiga/rekanan penyedia makan/minum minimal sebesar Rp14.419.800,- ke kas negara. Dengan total kelebihan pembayaran untuk dua aitem tersebut Rp26.249.800,-.
Selain itu, kelebihan bayar di BPBD diketahui tercatat pada pemberian uang lembur dan uang makan minum tanpa pelaksanaan kegiatan sebesar Rp60.540.000,-
Pemberian uang lembur pada kegiatan penanganan pasca bencana tersebut, didasarkan pada penyelesaian pekerjaan di luar jam kerja merujuk SPT Nomor 800/01/41-LU/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang pelaksanaan lembur kegiatan
penanganan Pasca Bencana Kabupaten Lampung Utara bulan Januari s.d. Maret
2021 oleh Pengguna Anggaran.
Pada pelaksanaannya, dibuatkan
daftar absen sebagai bukti pertanggungjawaban formal.
Selanjutnya diketahui berdasarkan hasil wawancara terhadap Kepala Sub Bagian Keuangan, terhadap lembur kegiatan tersebut dipertanggungjawabkan tanpa ada kegiatan meskipun secara formal pertanggungjawaban dibuatkan SPT-nya, sehingga tetap dibayarkan kepada penerima pada bukti pertanggungjawaban formal dimaksud.
Atas hal ini, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp60.540.000,- dengan rincian penggunaan terhitung uang lembur sebesar Rp43.650.000,- dan uang makan lembur sebesar Rp16.890.000,-.
Menyoal permasalahan tersebut, pihak Pemkab. melalui Kepala BPBD
menyampaikan tanggapan melalui LHP sebagai berikut. Pertama untuk pemberian bantuan transport kepada Kepala BPBD dan Kasubbag Keuangan BPBD diberikan atas pertimbangan bahwa kapasitas Kepala BPBD sebagai Wakil Sekretaris I Satgas COVID-19 di luar tugas pokok fungsinya selaku
Kepala BPBD sebagaimana tersebut dalam Keputusan Bupati Lampung Utara
nomor B/72/41-LU/HK/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Satuan Tugas
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lampung Utara.
Sedangkan, Kasubbag Keuangan bertindak selaku Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 yang berfungsi melaksanakan tugas-tugas dan penyediaan/pengadaan barang/jasa.
Tanggapan Kedua untuk kewajiban pajak yang belum dibebankan kepada pihak ketiga/rekanan penyedia makan/minum, Bendahara Pengeluaran segera memungut pajak dimaksud kepada pihak penyedia makan/minum dan menyetorkannya.
Menyoal hal itu, pihak BPK menyampaikan kontra tanggapan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara Pasal 529 ayat (2) menyatakan bahwa salah satu fungsi BPBD adalah mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan bahwa bencana non-alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional, sampai dengan saat ini keputusan tersebut belum dicabut. Dengan demikian, fungsi utama Kepala BPBD dan Kasubbag Keuangan memang menangani bencana COVID-19.
Merujuk hal tersebut. Pihak BPK merekomendasikan Bupati Lampung Utara agar memerintahkan Kepala BPBD untuk memproses dan menyetorkan ke Kas Daerah, kelebihan pembayaran pemberian bantuan transport kepada pihak yang tidak berhak menerima bantuan sebesar Rp11.830.000, – . Dan, memproses penyetoran PPh ke kas Negara sebesar Rp14.419.800,-.
Selain itu, menetapkan kewajiban bagi penyedia jasa untuk memiliki NPWP atas kegiatan pengadaan jasa yang diperjanjikan. Serta melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang merupakan tanggung jawabnya dengan cermat.
Sementara, pada Kepala Sub Bagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran diinstruksikan untuk melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Pihak BPK juga merekomendasikan Bupati Lampung Utara, agar memerintahkan Kepala BPBD untuk memproses dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp60.540.000,00; dan
menghentikan pemberian honorarium yang tidak jelas hasil kegiatannya.
Menyoal permasalahan ini, kawan imajiner, berharap rekomendasi BPK dapat segera dilaksanakan agar ke depan, tidak menimbulkan permasalahan secara hukum.
Selain itu mempertanyakan, bagaimana aitem kegiatan yang lainnya…..Apa sudah ada diperiksa, laporannya…..YUD