• Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Ekonomi

Cara Daftarkan Produk UMKM di E-Katalog, Gini….

Berita-indonesia.com by Berita-indonesia.com
Januari 18, 2023
in Ekonomi
0
E-Katalog Lokal, Jadi Tuan Bagi Pelaku UMKM Lampung Utara
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG UTARA :

Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP) mengembangkan aplikasi belanja online di e-katalog untuk pengadaan paket barang dan jasa. Melalui aplikasi itu, pelaku UMKM di daerah dapat mendaftarkan produknya.

“Dengan mendaftarkan produk di e-katalog, pelaku usaha telah memperluas jangkauan pemasaran” ujar Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian, Tien Rostina, di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.

Di dalam e-katalog, memuat informasi terkait usaha, harga dan informasi lainnya. Setiap pengadaan penyedia barang dan jasa yang dilakukan pemerintah. berlaku aturan, kewajiban belanja produk yang dibutuhkan sebesar 40 persen barang/jasa pemerintah dari UMKM melalui e-katalog tersebut.

“Produk UMKM yang ditawarkan di e-katalog beragam. Diantaranya, alat tulis kantor, bahan material, bahan pokok, aspal, beton, makanan, minuman, pakaian dinas, kain tradisional dan lainnya. Pemerintah, dapat memilih dan
membeli produk yang dibutuhkan itu tanpa melalui tender” kata dia kembali.

Upaya mendorong pelaku UMKM mendaftarkan produknya di e-katalog yang digulirkan mulai 2022 lalu, di tahun yang sama pihaknya menggelar pelatihan marketplace khusus pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-katalog bagi UMKM di ikuti 50 peserta pelaku usaha.

“Dari jumlah peserta yang mengikuti, ada sekitar 30 persen peserta melakukan tindak lanjut pendaftaran” kata dia.

Untuk persyaratan produk yang dapat didaftarkan, salah satunya memiliki sertfikat tingkat komponen dalam negri (TKDN). Selain itu foto produk dan mencukupi standarisasi produk yang dibutuhkan. Seperti, PIRT, BPOM, sertifikat merek dan halal sebagai syarat utama menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah.

Setelah itu siap, pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa yang berminat perlu memiliki akun (data diri elektronik) dengan cara mendaftar ke SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).

Lalu, (pilih LPSE di kota terdekat cek informasi di inaproc.id), melakukan pengisian formulir pendaftaran serta melakukan verifikasi.

Selanjutnya, penyedia login ke aplikasi Sikap untuk mengisi daftar perusahaan, maka akun dapat digunakan untuk login pada katalog elektronik.

Setelah pendaftaran, tahap berikutnya adalah penayangan produk, penyedia yang memenuhi kriteria kualifikasi akan diberikan akses secara otomatis oleh aplikasi katalog elektronik untuk melakukan pengisian data produk.

Setelah itu, produknya yang tayang (e-Purchasing), dapat dilihat dan di beli pemerintah pusat maupun daerah sesuai dengan kebutuhan.

Untuk mencari informasi lebih lanjut seputar katalog elektronik, masyarakat cukup mengakses alamat: https://katalog.lkpp.go.id/pelayanan-informasi/

Setelah proses selesai, pelaku usaha telah ditetapkan sebagai penyedia dalam pengadaan e-katalog dan sudah dapat melakukan transaksi dengan Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pemerintah.

Di singgung bagi pelaku usaha yang belum memahami mekanismenya, pihaknya, siap membantu fasilitasi.

“Melalui e-katalog, di nilai pengadaan barang dan jasa menjadi lebih mudah, cepat, transparan serta akuntabel” tuturnya menambahkan.

Terpisah, kawan imajiner, mengatakan program itu cukup bagus, penggunaan e-katalog ini, dimungkinkan akan menjamin proses pengadaan berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Lalu, ke depan….YUD

 

388
Tags: E-Katalog
Previous Post

2023, Tim TPAKD Lampura Lokuskan Program Pengembangan Wisata Di 5 Kecamatan

Next Post

Kementan Salurkan Dana Kompensasi PMK, Rp110 Juta Bagi Peternak Lampura

Berita-indonesia.com

Berita-indonesia.com

Situs berita online Indonesia yang menyajuikan berita terbru dan terpercaya yang diambil dari berbagai sumber yang berkompeten di bidang jurnalistik

Next Post
Kementan Salurkan Dana Kompensasi PMK, Rp110 Juta Bagi Peternak Lampura

Kementan Salurkan Dana Kompensasi PMK, Rp110 Juta Bagi Peternak Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

0
Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

0
Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025

Recent News

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB