Sidang paripurna pergantian antar waktu Fraksi Partai Gerindra, antara Hj. Sandy Juwita, S. Pd., M.M dengan Farouk Danial, S.H.,C.N di gelar di DPRD Kabupaten Lampung Utara, Jum'at (12-5-23).
Sidang pergantian antar waktu tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten, Wansori, S.H, dan wakil Ketua DPRD Madri Daud, S.E.,M.H serta Wakil Ketua III Joni Saputra.
Agenda itu di gelar merujuk surat keputusan Gubernur Lampung nomor : G/271/B.01/HK/2023 tanggal 2 Mei 2023 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, masa jabatan 2019-2024 atas nama Hj. Sandy Juwita, S.Pd.,M.M dan keputusan Gubernur Lampung nomor : G/271/B.01/HK/2023 tanggal 2 Mei 2023 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, periode Tahun 2019-2024, Farouk Danial, S.H.,C.N.
Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori SH dalam sambutanya mengatakan dengan kehadiran saudara Farouk Danial, S.H.,C.N dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja dan tentunya akan berkomitmen bersama memberikan sumbangsih dan pengabdian terbaik kepada masyarakat Kabupaten Lampung Utara.
“Kepada anggota DPRD Lampung Utara yang baru dilantik tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan berkomitmen dapat bersama-sama memberikan sumbangsih pengabdian terbai kepada masyarakat kususnya Kabupaten Lampung Utara,”harapnya.
Tampak hadiri dalam acara itu, wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra, S.H, perwakilan Gubernur Lampung dan Forkompinda Lampung Utara berserta tamu undangan dan media cetak/elektronik. Humas DPR Lampura