LAMPUNG UTARA :
“Tidak ada dugaan penipuan terhadap keluarga Santak. Itu hanya salah paham” ujar Staf Bank Lampung Cabang Semuli Raya, ED, saat menyampaikan klarifikasinya terkait pemberitaan yang beredar adanya dugaan penipuan terhadap keluarga almarhum, Santak di Kantor Redaksi Gerbang Sumatera88, Kamis (11-5 – 23).
Dalam pelaksanaannya, dia menyatakan memang benar surat penagihan yang diteruskan tersebut dikeluarkan pihak Taspen.
“Saya dari pihak Bank Lampung menyampaikan bahwa tidak ada indikasi untuk melakukan penipuan terhadap keluarga Bapak Santak, kami hanya meneruskan surat dari pihak Taspen bahwa ada keterlanjuran pembayaran ke rekening Bapak Santak dan dianjurkan untuk memulangkan kembali ke pihak Taspen agar uang Pensiun Bapak Santak dapat kembali diambil,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ED juga menyampaikan permintaan maafnya kepada pihak keluarga Almarhum Santak dan pihak Redaksi Gerbang Sumatera88 atas ketidaknyamanan yang terjadi, baik itu secara perkataan langsung atau via pesan WhatsApp.
“Saya juga secara pribadi meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi baik itu secara lisan atau langsung maupun secara tidak langsung,” kata dia.
Berita sebelumnya.
“Pihak keluarga almarhum Santak saat ini masih mempertanyakan soal Tagihan tunggakan tersebut. Sedangkan sebelumnya, telah mendapatkan surat pernyataan lunas hutang piutang dengan keterangan meninggal dunia”.
Oknum dari Bank Lampung Kantor Cabang Semuli Raya, di duga hendak melakukan penipuan terhadap ahli waris salah satu nasabah pensiun PNS yang meninggal dunia, Rabu (10-5-23).
Dugaan tersebut muncul pasca pihak keluarga almarhum pensiunan PNS bernama Santak, mendapatkan surat dari pihak Bank Lampung Cabang Semuli Raya, melalui pesan WhatsApp oleh salah satu staf berinisial ED.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Pihak Taspen kepada Bank Lampung berisikan perihal Tagihan Uang Pensiun. Dimana tagihan tersebut sebesar Rp.11.695.000,- (sebelas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan jangka waktu sampai pada 12 Mei 2023.
Namun yg harus dibayarkan hanya sebesar Rp.7.690.800 (tujuh juta enam ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah).
ED juga sempat mengirimkan pesan WhatsApp apabila tunggakan tersebut tidak dibayarkan maka uang pensiun almarhum Santak sampai kapanpun tidak bisa dicairkan.
“Bank Lampung yg d tuju..
Tetapi surat utk k pihak keluarga.
Tp klo mmg tidak mau d bayarkan,, yaa udah mba..
Sampek kapan juga, gaji pensiun pak santak tidak akan bisa di ambil.
Krn tidak akan d keluarkan sama pihak Taspen.
Krn permintaan dr surat mereka tidak d indahkan utk d bayarkan,” tulis ED dalam pesan WhatsApp.
Pihak keluarga Almarhum Santak juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah memberitahu kepada pihak Bank Lampung bahwa bapak Santak, telah meninggal dunia, dan ingin mengklaim asuransi.
“Klo meninggal kmaren gak d urus klaim nya k Jasindo..
Gak akan lunas mba.
Dan itu juga kan d buat meninggal nya bulan mundur..
Krn laporan meninggal nya terlambat kmaren,” jawab ED
Pihak keluarga almarhum Santak saat ini masih mempertanyakan soal Tagihan tunggakan tersebut sedangkan sebelumnya telah mendapatkan surat pernyataan lunas hutang piutang dengan keterangan meninggal dunia.
Saat ini pihak keluarga Almarhum Santak sangat berharap agar ada titik terang dan penjelasan yang sebenarnya dari pihak Bank Lampung, karena untuk nominal sebesar itu tidak akan sanggup dibayarkan secara lunas dengan waktu yang sangat singkat.