Foto illustrasi
TANGGAMUS (berita-indonesia. com) : Inspektorat Kabupaten Tanggamus kembali melakukan panggilan untuk kedua kalinya terhadap Kepala Pekon Margomulyo.
Penggilan oknum kepala Pekon Margomulyo itu dilakukan terkait adanya indikasi dugan korupsi anggaran dana desa Tahun 2020/2021 yang dikelolanya.
Pemangilan pertama kepala Pekon Margomulyo itu, mangkir karena tidak berada di tempat.
Sekertaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah, Jum'at (19/5/2023), mengatakan pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama terhadap oknum Kepala Pekon Margomulyo, tersebut.
Namun pada panggilan pertama itu, oknum kepala Pekon Margomulyo belum dapat hadir karena sedang tidak ada di tempat.
“Pada waktu panggilan pertama oknum kepala pekon sendiri telah melayangkan surat resmi karena sedang berada di daerah Jawa,”ujarnya..
Karena pada panggilan pertama belum dapat hadir, lajut Guatam, maka pihaknya akan melakukan pemangilan untuk kedua kalinya terhadap oknum kepala desa tersebut
“Pihaknya berharap pada panggilan yang kedua oknum kepala desa tersebut, diharapkan dapat hadir memenuhi panggilan dari pihak Inspektorat,”terangnya Guatam. GA/Sumarno