LAMPUNG TENGAH (berita-indonesia. com) : Dari pengakuan terkuak dugaan pungutan liar kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pekerja Tenaga Harian Lepas (PTHL) di Pemkab Lampung Tengah setempat.
Pengakuan beberapa ASN dan PTHL di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang meminta identitasnya tidak mau sebutkan, membenarkan adanya pemotongan gaji yang besarannya bervariasi tergantung golongan.
“Gaji kami dipotong melalui bendahara dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Besarannya, untuk ASN dan PTHL yang sudah masuk anggota sebesar 10 ribu perbulan. Sementara untuk ASN dan PTHL yang belum menjadi anggota koperasi setiap bulannya ditarik simpanan pokok 20 ribu selama lima bulan dan simpanan wajib 10 ribu setiap bulan,” ujarnya seraya memperlihatkan surat edaran yang ditandatangani wakil ketua I Koperasi Lamteng Berjaya Ir. Zulkifli S.E.,M.M.
Menurutnya, pemotongan uang itu ada tekanan dari unsur pimpinan dan mewajibkan seluruh ASN dan PTHL ikut menjadi anggota.
“Kami sebenarnya merasa keberatan dengan adanya pemotongan itu. Namun karena unsur tekanan dan paksaan, kami selaku bawahan tidak berani melawan, ya pasti tau lah konsekuensinya apa,” keluhnya.
Tentunya hal itu, didasari oleh Sekda Lamteng Nirlan yang juga sebagai Ketua Korpri Lamteng Berjaya meminta kepada perangkat daerah untuk keikutsertaannya sebagai anggota koperasi.
“Dengan masuknya sebagai anggota koperasi akan meringankan PNS yang membutuhkan dana untuk mengatasi hal-hal penting untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya mendesak,” terang Sekda dalam sambutan rapat anggota tahunan ke I di aula Siger Emas (9/2/2023) lalu.
Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, lanjutnya, berkomitmen akan membentuk koperasi sebagai salah satu solusi untuk membantu ASN maupun tenaga kontrak yang ada di Lamteng.