Oleh : Ketua DPP KWIP, Deferi Zan, SE
Kala menikmati segelas kopi, hati penulis mulai jengah, saat membaca Surat Teguran LHP BPK TA 2022, Nomor:30/B/LHP/tanggal 16 Mei 2023 yang ditujukan pada rekan-rekan
Media Harian, Mingguan dan Media Online. Elektronik Mereka (rekan-rekan media -red) di minta mengambil surat teguran LHP di sekretariatan DPRD Kabupaten .Lampung Utara dan isi dari LHP itu, media yang tertera di minta mengembalikan kelebihan bayar dana yang dimungkinkan telah tersampaikan pada media tersebut.
Di LHP, tercatat ada 498 media yang dimungkinkan “bermasalah”. Sambil merenung, penulis mengingat keluhan salah satu rekan wartawan yang ingin meminjam uang.
Dia mengaku, akan melunasi hutang itu saat nanti pencairan dana media disekretariatan Dewan. Dan, persyaratannya telah dilengkapi. Dia telah mengumpulkan pengajuan pembayaran media atau SPJ beberapa bulan penayangan berita dimedianya yang belum kunjung terbayar dari pihak sekretariat dewan.
Tapi, mengapa nama medianya ada dalam LHP tersebut dan ini menjadi pertanyaan penulis. Dengan iseng, penulis menyimak daftar nama-nama media dan nilai kelebihan bayar yang mesti dikembalikan ke kas daerah.
Dari LHP, tertera angka Rp963 juta atau hampir mendekati satu milyar. Nilai yang sangat fantastik untuk di telaah ulang bagi APH.
Didalamnya, ditemukan adanya kejanggalan pada daftar tersebut. Yakni: ada media yang mendapat aliran dana puluhan juta, bahkan ada yang ratusan juta.
Sementara, ada media yang mendapat dana hanya kisaran puluhan ribu rupiah. Angka nominal, yang tidak berimbang
APH dapat mengecek nama media dan perusahaan penerima aliran dana itu apakah benar perusahaan media atau kongkalikong oknum yang mengatur pembayaran.
Dalam LHP itu, tercantum media yang mendapat aliran dana 105 juta dan itu pagu yang sangat tinggi. Uniknya, media penerima dana tersebut, tidak diketahui nama medianya.
Menyoal karut marut anggaran itu, pihak APH harus jeli untuk membongkar “mafia” media yang dimungkinkan ada di sekretariatan dewan.
APH dapat berkoordinasi dengan pihak Inspektorat ke mana masuknya aliran dana media tersebut.
Sebab, Sekretariatan DPRD tidak mungkin tidak tahu, nilai anggaran yang telah dikucurkan ke setiap media yang telah menjalin kontrak kerja.