Oleh : Yudhi Hardiyanto
Penulis kaget saat membaca postingan berita yang di kirim kawan di ponselnya.
Isi dalam tajuk berita, “Ada Media “Siluman” Dalam LHP BPK”. Dengan penasaran, penulis membaca isi berita.
Didalamnya tercantum Surat Teguran LHP BPK TA 2022, Nomor:30/B/LHP/tanggal 16 Mei 2023 yang ditujukan pada rekan-rekan Media Harian, Mingguan, Media Online maupun Media Elektronik yang disampaikan melalui sekretariatan DPRD Kabupaten Lampung Utara. Tercatat, ada 498 media yang dimungkinkan “bermasalah”.
Hal yang menggelitik penulis, adanya pengakuan dari Pimpinan Redaksi sekaligus pemilik media Petisi, Sokip, saat dihubungi via telpon dengan No. 0812 310 4151, Jumat (2-6-23).
Sokip mengatakan tidak memiliki perwakilan kantor biro di Propinsi Lampung, termasuk di Kabupaten Lampung Utara. Media Petisi, hanya ada di Propinsi Jawa Timur.
Di benak penulis, terpetik pertanyaan, lalu siapa yang menjalin kontrak antara media petisi dengan pihak DPRD Lampung Utara…?.
Hal itu, penting sebagai petunjuk yang mesti ditelusuri pihak APH.
Dengan iseng, penulis membaca rekap data nama media yang tercantum dalam LHP BPK yang di kirim rekannya ke hpnya.
Didalamnya, ditemukan banyak kejanggalan penerima kucuran dana media. Seperti: adanya media yang mendapat aliran dana puluhan juta rupiah sampai ratusan juta rupiah. Sementara, ada media yang hanya mendapat dana dengan kisaran puluhan ribu rupiah saja. Sungguh angka nominal, yang tidak berimbang dan inilah kejanggalan mesti di telusuri pihak APH..
Untuk petunjuk yang lain, di LHP tercantum ada media yang mendapat aliran dana Rp105 juta sampai puluhan juta rupiah. Tapi, anehnya tidak diketahui nama medianya.
Menyoal karut marut anggaran itu, pihak APH harus jeli untuk membongkar “mafia” media yang dimungkinkan ada di sekretariatan dewan.
APH dapat berkoordinasi dengan pihak Inspektorat ke mana masuknya aliran dana media tersebut.
Cek satu persatu media yang menjalin kontrak. Seperti: keberadaan perusahaan, siapa biro yang bertanggung jawab di daerah. Jangan-jangan masih ada media “siluman” lainnya. Khususnya, bagi media penerima dana yang fantastik.
Sebab logikanya, pihak Sekretariatan DPRD tidak mungkin tidak tahu, nilai anggaran yang telah dikucurkan ke tiap media.
Bagi APH, tolong beberkan permasalahan itu ke Publik.. Oh ya, penulis baru ingat, ada jangka waktu 60 hari untuk pengembalian uang ke kas daerah dan pasca itu di tunggu kelanjutannya ya….