Oleh: Yudhi Hardiyanto
Tujuan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN dilakukan secara daring diharapkan akan mempermudah layanan bagi wali murid yang akan mendaftarkan putra-putri untuk melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Hanya saja, kala membaca berita tentang karut marut PPDB di Kabupaten Lampung Utara, yang di duga ada kejanggalan, kawan imaji penulis mulai melayang.
Merujuk isi berita, ada dua indikasi dugaan kejanggalan itu. Pertama, jarak zonasi yang hanya 350 meter dari sekolah yang dimungkinkan akan membuka celah wali murid yang tidak masuk jarak zonasi menitipkan nama putra-putrinya ke dalam kartu keluarga (KK) orang lain yang masuk dalam cakupan jarak zonasi di sekolah yang di tuju.
Ke dua, untuk jalur prestasi, dimungkinkan ada celah terjadi manipulasi dengan menggunakan piagam atau penghargaan fiktif sebagai syarat di terima sebagai siswa di sekolah. Walaupun, hal itu mesti ada pembuktian dahulu.
Bagi penulis, hal yang unik adalah indikasi pertama. Sebab, kejanggalannya dapat di identifikasi dengan melihat daftar nama-nama anggota keluarga yang tercantum dalam KK wali murid yang mendaftarkan putra-putri-nya.
Sebab, dimungkinkan akan ada lebih dari satu orang siswa yang akan mendaftar di sekolah tujuan dengan menggunakan satu KK yang sama.
Bagi penulis, itu petunjuk bagi pihak yang berwenang untuk menilai ada tidaknya kejanggalan di penerimaan PPDB SMAN ini.
Sambil menikmati segelas kopi yang terhidang, penulis tertawa kecil dalam batin dan berujar dalam bahasa Sarkas…..Kalau benar PPDB SMAN di Lampura, berjalan sesuai prosedur. tentunya, hal itu penting di catat dalam sejarah kabupaten…akan lahirnya, banyak anak kembar….