Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, sedang melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2023 sebagai upaya untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, dan disiplin berlalu lintas pasca peringatan Hari Bhayangkara yang ke-77 tahun 2023.
Operasi Patuh Krakatau 2023 memiliki dua tujuan utama. Pertama, mengurangi angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan angka kematian akibat kecelakaan. Kedua, meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, menyampaikan bahwa Operasi Patuh Krakatau 2023 akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 10 hingga 23 Juli 2023. Operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Pada hari Senin (10/07/2023), pukul 08.00 WIB, Kapolres memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh di lapangan Mapolres setempat.
AKBP Jibrael menjelaskan bahwa terdapat tujuh sasaran utama dalam pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2023. Pertama, pengendara yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara. Kedua, pengendara di bawah umur. Ketiga, pengendara yang membawa penumpang lebih dari satu. Keempat, pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) atau sabuk pengaman (safety belt). Kelima, pengendara yang berkendara dalam pengaruh alkohol. Keenam, pengendara yang melawan arus dan tidak mengikuti rambu-rambu lalu lintas. Ketujuh, pengendara yang melampaui batas kecepatan.
Kapolres menekankan bahwa untuk mencapai tujuan dan sasaran Operasi Patuh Krakatau 2023, diperlukan sinergi dan kolaborasi antara berbagai pihak terkait. Tidak hanya tugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) sendiri untuk melaksanakan operasi ini.
Sebagai tambahan, Kapolres yang merupakan alumni Akpol 2001 menyarankan agar sebelum melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya, langkah-langkah tertentu sebaiknya diambil di dalam internal Polres. Hal ini dilakukan untuk menghindari situasi di mana anggota polisi mengajak masyarakat untuk patuh dan tertib berlalu lintas di luar, sementara anggota polisi sendiri melanggar aturan lalu lintas. Tentu saja, hal tersebut akan mencoreng reputasi institusi Kepolisian Republik Indonesia.