Pada Senin (10/7/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reserse Kriminal Polsek Lambu Kibang berhasil menangkap RS (23) yang merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil. RS merupakan seorang warga Tiyuh Indra Loka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat menerima laporan mengenai tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Dailami, S.H.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka RS, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa korban pencabulan di bawah umur yang akhirnya melahirkan anak tersebut mencari keadilan di Indraloka 1 Way Kenanga.
“Dari pengakuan korban, ia disetubuhi oleh pelaku di salah satu rumah kosong yang terletak di Tiyuh Indra Loka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada hari Jumat, tanggal 1 Juli 2022, sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Dailami, S.H, pada Selasa (11/7/2023).
Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini terbongkar ketika korban menceritakan masalahnya kepada orang tuanya. Korban dipaksa untuk disetubuhi oleh pelaku, dan setelah itu korban diantar pulang ke rumahnya. Setelah dua bulan, korban mengalami kehamilan, namun pelaku menolak bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Akibatnya, pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Tulang Bawang Barat untuk ditindaklanjuti. “Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi karena tidak dapat menerima kejadian tersebut,” terangnya.
Berdasarkan laporan ini, polisi telah mengambil tindakan hukum yang diperlukan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Tersangka dapat dijerat dengan kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Rudi/humas_tubaba)