Jakarta, 15 Mei 2023 – Seorang advokat bernama Juristo dilaporkan ke Polres Tangerang Kota atas dugaan pemalsuan surat dan penggunaan gelar palsu. Laporan tersebut dibuat oleh Tommy A. Langi, pemimpin redaksi Warta Sidik, pada Senin (15/5).
Dalam laporannya, Tommy mengatakan bahwa Juristo telah menggunakan gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan profesi advokat secara ilegal. Juristo diketahui belum lulus kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Gunung Jati, dan belum terdaftar sebagai advokat di organisasi advokat Indonesia.
Tommy mengatakan bahwa Juristo telah menggunakan gelar S.H. dan profesi advokat untuk menipu masyarakat. Juristo pernah mengaku sebagai kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, Ketua Komite Olimpiade Indonesia, dan bahkan menyurati Dewan Pers atas pemberitaan Media Warta Hukum dan Warta Sidik. Dalam surat tersebut, Juristo mengaku sebagai advokat dan lulusan S.H., dan mewakili Raja Sapta Oktohari untuk melaporkan kedua media tersebut ke Dewan Pers.
Selain Raja Sapta Oktohari, Juristo juga pernah mengaku sebagai kuasa hukum Alvin Lim, seorang advokat yang dikenal dengan kasus-kasusnya yang melawan perusahaan asuransi. Juristo bahkan pernah tampil di podcast Uya Kuya untuk menuduh Alvin Lim sebagai “mafia asuransi”.
Tommy mengatakan bahwa laporannya terhadap Juristo bertujuan untuk melindungi masyarakat dari advokat-advokat bodong. Tommy berharap agar kepolisian dapat menindak tegas Juristo dan para advokat bodong lainnya.
LQ Indonesia Lawfirm Juga Laporkan Juristo
Selain Tommy, LQ Indonesia Lawfirm juga melaporkan Juristo ke Polres Tangerang Kota atas dugaan pemalsuan surat dan penggunaan gelar palsu. Laporan tersebut dibuat oleh Phioruci, salah satu partner di LQ Indonesia Lawfirm, pada Rabu (16/5).
Dalam laporannya, Phioruci mengatakan bahwa Juristo telah menggunakan gelar S.H. dan profesi advokat secara ilegal. Juristo diketahui belum lulus kuliah di STIH Gunung Jati, dan belum terdaftar sebagai advokat di organisasi advokat Indonesia.
Phioruci mengatakan bahwa Juristo telah menggunakan gelar S.H. dan profesi advokat untuk menyerang dan memfitnah LQ Indonesia Lawfirm. Juristo pernah tampil di podcast Uya Kuya untuk menuduh LQ Indonesia Lawfirm sebagai “pengacara gadungan”. Juristo juga pernah membuat surat kepada Dewan Pers untuk melaporkan LQ Indonesia Lawfirm atas pemberitaan Warta Sidik.
Phioruci mengatakan bahwa laporannya terhadap Juristo bertujuan untuk melindungi reputasi LQ Indonesia Lawfirm. Phioruci berharap agar kepolisian dapat menindak tegas Juristo dan para advokat bodong lainnya.
Kasus Juristo Mendapat Perhatian Publik
Kasus Juristo telah mendapat perhatian publik. Banyak orang yang menyayangkan tindakan Juristo yang telah menggunakan gelar S.H. dan profesi advokat secara ilegal. Mereka berharap agar kepolisian dapat menindak tegas Juristo dan para advokat bodong lainnya.
Kasus Juristo juga menjadi pelajaran bagi masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih advokat. Masyarakat dapat memeriksa keabsahan gelar advokat dan keanggotaannya di organisasi advokat Indonesia sebelum menunjuknya sebagai kuasa hukum.