Purwakarta (berita-indonesia. com) : Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta, setempat, Sabtu (22-7-2023).
“Tersangka yakni berinisial TFH, ASK dan AG,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rohayatie,
Dia mengatakan ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) terhadap karyawan yang terkena PHK pada tahun 2020 di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengkab, Purwakarta.
Menurutnya proses pengungkapan kasus tersebut sudah berlangsung cukup lama. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Setelah di rasa cukup bukti, baru pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga terhadap karyawan yang terkena PHK pada tahun 2020 di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta,”katanya.
Rohayatie menyebutkan, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut pihaknya menemukan kerugian negara sebesar Rp1.849.300.000.
Nilai kerugian negara itu cukup besar jika dibanding dengan jumlah anggaran belanja tak terduga yang mencapai Rp2.020.000.000.
Sementara itu, dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ada dua orang di antaranya yang merupakan pejabat Pemkab Purwakarta.
Masing-masing tersangka berinisial TFH yang disebut-sebut mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta serta pelaku lainnya berinisial ASK yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus belanja tak terduga di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta, ketiganya belum ditahan, berita dikutip dari Antara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana, mengakui kalau pihaknya baru menetapkan tersangka dalam kasus itu, dan belum dilakukan penahanan. GA/Antara