Pringsewu, Lampung – Empat karyawan toko di Pringsewu, Lampung ditangkap polisi karena menggelapkan barang dagangan senilai ratusan juta rupiah. Para karyawan tersebut berinisial GG (27), WI (25), DF (28) dan YI (39).
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, keempat pelaku ditangkap pada Jumat (21/7/2023) dinihari. Mereka diamankan di empat lokasi berbeda di wilayah Pringsewu.
“Keempat pelaku berhasil kita amankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan korban kepada pihak Kepolisian,” kata AKP Rohmadi, Senin (24/7/2023).
AKP Rohmadi mengatakan, aksi penggelapan barang dagangan tersebut dilakukan oleh para pelaku sejak Desember 2021 hingga Juli 2023. Barang-barang yang digelapkan oleh para pelaku berupa rokok, minyak goreng, dan barang-barang lainnya.
“Modusnya, para pelaku mengambil barang dagangan melebihi yang diperintahkan oleh pemilik toko, kemudian barang tersebut dijual dan uangnya dibagi oleh keempat pelaku,” kata AKP Rohmadi.
AKP Rohmadi mengatakan, aksi penggelapan barang dagangan tersebut akhirnya terbongkar setelah istri korban yang merupakan pemilik toko curiga dengan jumlah barang dagangan yang berkurang. Istri korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di toko dan melihat aksi para pelaku.
“Aksi para pelaku sudah sering dilakukan, namun istri korban baru curiga setelah melihat rekaman CCTV,” kata AKP Rohmadi.
AKP Rohmadi mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Para pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini masih dalam pemeriksaan pihak Kepolisian,” kata AKP Rohmadi.
AKP Rohmadi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih karyawan. Ia juga meminta kepada masyarakat yang menjadi korban penggelapan barang dagangan untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian.