LAMPUNG BARAT (berita-indonesia.com):
Korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas)
di Jalan Lintas Umum Air Ringkih, Desa Ujung Jaya, Pekon Pura Mekar, Kecamatan Sumber Surian, Kabupaten Lampung Barat, meminta tanggung jawab pelaku.
“Pasca kecelakaan yang terjadi pada Rabu 19 Juli 2023 lalu berakibat tiga korban mengalami luka cukup serius. Bahkan, salah satunya terancam mengalami kebutaan,” ujar perwakilan pihak keluarga korban, Roni Saputra, dikediamannya, Senin (31-7-23).
Dia mengaku, untuk pengobatan korban dibiayai dari pihak keluarga. Dan, sampai saat ini, pelaku berinisial NR (73) belum menunjukkan etikat baik untuk bertanggung jawab pada para korban.
“Sebagai pihak yang dirugikan, kami hanya meminta keadilan” tuturnya.
Untuk kronologis kejadian, lanjutnya, terjadi saat korban, yakni: Futri (23) bersama ibunya, Warsini (41) dan Feby (3) anak kandung Futri, berboncengan dengan sepeda motor Beat melintas di Jalan Lintas Umum Air Ringkih. Tiba-tiba, korban di tabrak pelaku, NR (73) yang mengendarai mobil Isuzu Truk dengan nomor plat BE 8510 KO.
Akibatnya, selain motor yang dikendarai korban rusak berat, korban Futri, mengalami cidera serius. Yakni: patah tulang paha, patah tulang tangan dan mata sebelah kanan berdasarkan keterangan dokter, dimungkinkan mengalami kebutaan.
Sementara, Warsini, mengalami cidera patah tangan, patah rahang dan dagu. Sedangkan untuk tulang pinggang mengalami keretakan.
“Dua korban mengalami luka serius, bahkan salah satunya terancam mengalami kebutaan. Untuknya, si kecil Feby, hanya luka ringan,” tuturnya kembali.
Untuk proses hukum, pihak keluarga telah menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada Kepolisian Resort Lampung Barat.
Atas kejadian ini, dia mengaku mengalami kesulitan untuk mendapatkan biaya perawatan.
“Pekerjaan saya hanya aebagai petani. Akibat kejadian ini, saya harus meninggalkan pekerjaan harian untuk merawat istri (Futri), mertua ( Warsini) serta anak (Feby) yang menjadi korban Lakalantas dan masih menjalani perawatan demi kesembuhannya” kata dia menambahkan.
Dia berharap, pelaku dapat terketuk hatinya untuk mempertanggung jawabkan kelalaian berkendara yang menyebabkan keluargannya menjadi korban.
Kuasa hukum korban, Eko Putra Naro, SH, menuturkan pihaknya akan mendampingi korban sampai mendapat keadilan dalam bentuk ganti rugi yang sepadan.
“Ganti rugi bagi korban kelalaian berkendara telah di jamin dalam Undang-Undang” kata dia. YUD