JAKARTA (berita-indonesia.com):
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Berdasarkan pengumuman Nomor 07/PENG/Mn/2023, Kementerian PUPR tengah membuka 3.027 kebutuhan formasi.
Rinciannya, 8 PPPK Tenaga Kesehatan dan 3.019 PPPK Tenaga Teknis.
Dalam pengumuman itu, tertera ada dua jenis kebutuhan PPPK, yakni: khusus dan umum.
Untuk kriteria pelamar khusus, diperuntukkan bagi tenaga honorer kategori II Kemen PUPR yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan masih aktif sampai saat ini.
Kriteria khusus ini terbuka bagi tenaga non-ASN yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus menerus pada Kemen PUPR.
Sementara pelamar umum adalah pelamar selain Eks THK II dan tenaga non-ASN.
Daftar formasi selengkapnya dapat mengakses lama berikut ini: di sini.
Syarat pelamar
Melansir laman resminya, Senin (2/10/2023), berikut beberapa syarat untuk mendaftar seleksi PPPK Kementerian PUPR 2023:
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana dua tahun penjara atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, dan pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan dengan IPK minimal 2,75 dengan skala 4,00.
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, dan polisi.
8. Wajib memiliki ijazah (surat keterangan tidak berlaku).
9. Memiliki kompetensi untuk jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja atau unit di lingkungan Kemen PUPR.
12. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, dan polisi.
13. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun.
14. Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CASN sebelumnya.
15. Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
16. Memiliki kemampuan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), minimal kemampuan mengoperasikan sistem operasi menggunakan aplikasi perkantoran.
Selain syarat-syarat di atas, pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Ini dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Bagi pelamar jabatan ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan terampil, harus menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan hasil tes yang diterbitkan maksimal 2021 dengan ketentuan:
– TOEFL (45), TOEFL CBT (131), TOEFL IBT (45), dan TOEIC (440).
– IELTS skor minimal 5.
– Sertifikat bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga bahasa perguruan tinggi negeri atau swasta dan lembaga bahasa swasra lainnya dengan skala penilaian menyerupai atau sama dengan/dapat disetarakan dengan skala penilaian di atas.
Pelamar juga hanya diperkenankan mendaftar satu instansi untuk satu formasi jabatan.
Jika peserta sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan satu periode berikutnya.
Sementara peserta yang dinyatakan lulus dan berusia kurang dari 1 tahun dari batas usia pensiun (BU) jabatan, yakni 58 tahun, maka perjanjian hunungan kerja diberlakukan satu tahun sejak pengangkatan dan diberhentikan setelah masa kerja berakhir.
Cara Daftar
Seluruh proses pendaftaran PPPK dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Pilih menu “SSCASN” di pojok kanan atas pada laman tersebut.
Saat diklik, akan muncul dua menu lanjutan, yakni “Buat Akun” dan “Masuk”.
Bagi Anda yang ingin masuk atau login SSCASN, maka terlebih dahulu harus membuat akun.
Penting, bagi yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi juga harus membuat akun lagi di laman tersebut.
Berikut caranya:
– Klik sscasn.bkn.go.id
– Kemudian klik menu “SSCASN” dan “Buat Akun”
– Isi identitas diri di kolom yang diminta dan klik “Lanjutkan”
– Selanjutnya, isi data diri lainnya dan unggah foto KTP serta swafoto, kemudian klik “Lanjutkan”
– Klik “Proses Pendafataran Akun” dan pilih “Iya”
– Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
Setelah selesai membuat akun di SSCASN, langkah selanjutnya adalah mendaftar instansi dan jenis formasi yang tersedia, berikut langkahnya:
– Klik sscasn.bkn.go.id
– Lalu pilih menu “SSCASN”
– Klik “Masuk”
– Masukkan NIK dan password
– Kemudian, isi identitas yang diminta, klik “Selanjutnya”
– Pilihlah jenis seleksi, klik “Selanjutnya”
– Setelahnya, pilih instansi dan jenis formasi, klik “Selanjutnya”
– Lengkapi dan unggah dokumen yang dipersyaratkan
– Klik “Akhiri Proses Pendaftaran”, klik “Iya”