Oleh : Praktisi Hukum, Ivin Firnandez SH.MH,
Lagi, Lampung Utara membuat “cerita'”. Dan, itu setidaknya menjadi sebuah kehebohan di Provinsi Lampung.
Dimana Pejabat Eselon II ,III,dan IV serempak di tahan oleh kejaksaan Negeri Kotabumi yang pejabat tersebut di kenakan tuduhan Korupsi sebesar Rp25.000.000 (info media) .
Di mana sehari sebelum penahanan, Para pejabat tersebut membuat penjelasan secara Lisan dan Tertulis mengatakan bahwa mereka adalah korban dari Kriminalisasi Oknum Kepolisian Lampung Utara.
Di situ disebutkan nama-nama dari aparat kepolisian yang terlibat dimana tertera dalam kronologi kejadian yang di tandatangani oleh para tersangka.
Tentunya, di sini penulis tidak bermaksud untuk membela tersangka Penyuap/Gratifikasi. Tapi, penulis mencoba untuk meletakkan sesuatu sesuai dengan porsinya.
Di mana kita sepakat Indonesia menganut paham Praduga tak bersalah, terlebih para tersangka sudah mengeluarkan kronologi kejadian yang jika penulis lihat dan cermati kronologi kejadian tersebut lebih pada “teriakan” mohon keadilan dengan menyebut keterlibatan para pejabat tinggi lainnya di lingkungan Pemerintah daerah Lampung Utara.
Tentunya, Pemerintah daerah dalam hal ini harus dapat serius merespon hal tersebut di mana Inspektorat kabupaten Lampung Utara memiliki tugas dan kewajiban dalam rangka menjadi garda terdepan berkaitan hal penegakan hukum di lingkungan ASN kabupaten Lampung Utara.
Di sini penulis cenderung melihat Inspektorat terlihat lamban hal tersebut bisa memunculkan kecurigaan masyarakat Lampung Utara dengan kecenderungan hal berbau negatif.
Inspektorat dapat melakukan pendalaman dari petunjuk yang di berikan oleh para tersangka serta memeriksa nama-nama Pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Utara yang telah di sebutkan oleh para tersangka.
Di sini Inspektorat harus memaksimalkan perannya dalam penegakan di siplin ASN serta berkoordinasi dengan bagian Propam Polres Lampung Utara/Polda Lampung untuk hal yang berkaitan dengan oknum di kepolisian.
Pemanggilan dan Pemeriksaan terhada para petinggi kabupaten Lampung Utara yang namanya di sebutkan oleh para tersangka serta mengumumkan kepada publik tentang hasil pemeriksaan merupakan sesuatu yang sangat di harapkan masyarakat Lampung Utara.
Hal tersebut, berguna untuk menjaga Marwah dan martabat pejabat yang bersangkutan. Jika kemudian terbukti tidak terlibat dan begitu juga sebaliknya jika terbukti terlibat maka Inspektorat harus mengambil sikap.
Bil bersalah berani mengambil langkah tegas dengan menghukum para oknum pejabat yang terlibat.
Demikian surat terbuka ini penulis buat sebagai bukti keperdulian terhada tanah kelahiran yang sangat penulis Cintai
Bandar Lampung 26 Oktober 2023.