LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com):
Menyusul pernyataan tertulis Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurrahman, tersangka kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) pra-tugas 202 Kepala Desa 2022, pada Minggu (22/10/2023) lalu.
Dia mengaku dikriminalisasi dan diperas Oknum Polres Lampung Utara melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Lekok.
Dia juga mengungkapkan jika Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Dia dipaksa oknum anggota Polres yang mengaku dari KPK agar mengakui menerima uang sebesar Rp30 juta karena merasa tertekan Ia menjawab menerima namun jumlahnya sebesar Rp25 Juta.
Uang tersebut diberikan kepada Sekda Lampung Utara berinisial Lk sebesar Rp. 10.000.000, Untuk Asisten I, berinisial MK sebesar Rp5.000.000 untuk jasa pemateri pembukaan acara bimtek.
Kemudian sisanya, dipergunakan untuk perjalanan dan penginapan dirinya sebagai Kadis PMD dan panitia kerja saat membuka acara bimtek pra-tugas bagi 202 kades terpilih.
Pihak Kepolisian telah mengambil langkah tegas. Sebanyak sembilan anggota Polres Lampung Utara (Lampura) diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.
Pemeriksaan anggota kepolisian itu diduga terkait kasus gratifikasi bimtek kepala desa di Dinas PMD Lampung Utara. Dalam penanganan kasus ini, diduga terjadi pemerasan terhadap tersangka.
“Saat ini, kami sudah berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Lampung. Untuk penanganan diambil alih oleh Bid Propam Polda Lampung,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna saat di Kejaksaan Negeri Lampura, Kamis (26/10/2023).
Dia mengaku, bila terbukti bersalah, dipastikan ada tindakan tegas.
“Yang pasti saya memberikan kepastian disini, dan apabila nanti dari hasil pemeriksaan ataupun sidang disiplin atau sidang kode etik terbukti bersalah anggota saya, kami pastikan akan memberikan tindakan tegas,” tegasnya.
“Saya akan memberikan rekomendasi Sanksi yang seberat-beratnya,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat, Muhammad Erwinsyah, mengatakan segera akan melakukan tindakan klarifikasi terhadap nama2 yang di sebutkan.
Dan, apabila terbukti bersalah pihaknya akan merekomendasikan kepada aparat terkait untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Terpisah Yopi Marando Tirtayasa SH. selaku koordinator Barisan Rakyat Anti Koruptor Lampung Utara (BARAK LAUT) menyatakan pihaknya meminta secara tegas kepada Inspektorat Lampung Utara selaku pengawas ASN untuk bekerja serius dalam menjalankan tugasnya.
“Jangan hanya jadi penonton dan makan gaji buta, publik ingin tahu kejelasan kasus tersebut,” tegasnya. TIM