Tubaba (berita-indonesia.com) :
Sekelompok masyarakat tidak di kenala di duga melakukan penggalian di bahu jalan propinsi yang terletak di Desa Tanjung, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
Penggalian tanah yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau izin pihak aparat setempat baik kades maupun camat, telah mengakibatkan sejumlah pengguna jalan mengalami kecelakaan.
“Tanah yang di gali itu tanpa izin dan berakibat pengguna jalan yang melintas dapat celaka terperosok ke dalam lubang. Baru kejadian, warga Lampung Utara jatuh ke dalam lubang itu saat lewat di malam hari, ” ujar Abdul Manaf, Pj. Kades Tanjung, Kecamatan Tulang Bawang Udik, beberapa hari lalu.
“Beruntung, kecelakaan yang terjadi tidak berakibat korban mengalami luka serius,” tuturnya menambahkan.
Menanggapi hal ini, pengacara sekaligus pengamat hukum, Ivin Aidian SH,MH,
mengatakan kegiatan yang berakibat merusak atau merubah fungsi jalan ataupun daerah pemanfaatan jalan dapat di pidana dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 63 dan 64 uu no 38 tahun 2004 tentang jalan.
Seperti, perbuatan penggalian bahu jalan di Desa Tanjung, yang di duga tanpa sepengetahuan dan izin pihak penyelenggara jalan, yakni: Dinas PUPR Provinsi Lampung.
“Katagori perbuatan itu adalah menggangu atau merusak fungsi jalan dan fasilitas pendukung jalan,” tuturnya.
Untuk ancaman pidana, paling lama 18 bulan atau denda hingga Rp 15 miliar.
Terpisah, Mensikapi persoalan tersebut, masyarakat pengguna jalan provinsi dari beberapa desa yang ada di wilayah berinisiatif akan melaporkan tindakan para oknum Perusak jalan kepada aparat kepolisian Polres Tulang Bawang Barat.
Dengan itu, aktivitas yang sama tidak terulang lagi ke depan dan resiko kecelakaan yang dialami pengguna jalan akibat lubang di badan tidak terjadi lagi. Tim Red