PESISIR BARAT (berita-indonesia.com)
Kadis Pendidikan dan Kebudayan, Edwin Kastolani, diwakili oleh Kasubag Kepegawaian, Ahmad Yuniardi, melakukan klarifikasi terkait dugaan mark-up pengadaan laptop dan pekerjaan fisik pagar TK 1, di kantor Dinas kabupaten setempat, Rabu (1-11-23).
Ahmad Yuniardi meluruskan terkait pemberitaan yang beredar di media online Kabupaten Pesisir Barat.
Dia menyatakan pelaksanaan pengadaan laptop merujuk Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa dan kemudian parlemen LKPP nomor 9 tahun 2021 tentang pedoman peraturan e-catalog. Didalamnya menyatakan setiap penyedia atau rekanan itu sudah melalui seleksi di LKPP.
“LKPP lebih paham sebagai lembaga pemerintah,” ujarnya.
Jadi, pihaknya tidak bisa disalahkan. Sebab,
barang sudah di terima dalam keadaan kondisi baik maka laptop tersebut digunakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayan.
“Untuk sementara ini kami bekerja pun memakai laptop kami pribadi masing-masing,” ujarnya.
Baginya, hal itu atas perjuangan Kadis maka diusahakanlah pengadaan laptop tersebut. Walaupun, harga laptop itu ada yang Rp8 juta s/d Rp9 juta di toko dan itu bukan ranah Disdikbud.
Untuk mekanisme telah kita lalui maka dari itu pelaksanaan kegiatan lelang laptop tersebut melalui tahapan-tahapan. Ketika ada harga14 juta itu tentu Disdikbud tidak punya kewenangan karena sudah ranah nya LKPP dan kami yakini karena merek pun sudah sesuai dengan peraturan LKPP,”.
Mengenai pengerjaan fisik yang di TK 1 Pesisir Barat yang pekerjaannya adalah pagar dengan hasil sidak kita hari Senin dan hasil sidak hari selasa kita sudah memberikan surat tertulis kepada pihak pemborong karena dalam pekerjaan itu belum 100% dibayarkan hanya baru uang muka saja isi surat teguran itu agar pihak pemborong segera untuk memperbaiki pagar tersebut
dan hasil dari surat itu pemborong memberi jawabkan untuk menunggu tukang karena tukang belum datang karena pada tukang yang mengerjakan pagar tersebut masih berada di Bandar Lampung”,pungkas nya .(tim kwip)