• Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Keputusan Bupati, “Kerikil Tajam Dalam Penegakan Peraturan Dan Perundang-Undangan”

Berita-indonesia.com by Berita-indonesia.com
Desember 4, 2023
in Daerah, Hukum
0
Keputusan Bupati, “Kerikil Tajam Dalam Penegakan Peraturan Dan Perundang-Undangan”
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com) :

“Merujuk Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, menegaskan tugas kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik”.

Praktisi Hukum, Pipin Fernandes, SH. MH. saat dihubungi melalui via Wa, Senin (4-12-2023) mengatakan pada Selasa (21-11-23) lalu, uji petik sangsi non job Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik), Lampung Utara, Drs. Kadarsyah, merujuk keputusan Bupati Lampung Utara, No. 821.21/461/31.31.LU/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama (eselon 11) di lingkungan Pemkab. Lampung Utara. ditandatangani Bupati, Budi Utomo, diterbitkan.

Proses pemberian sangsi terberat bagi PNS itu, di nilai non prosedural dan disinyalir masuk katagori penyalahgunaan wewenang dan dapat berujung pidana. Keputusan bupati tersebut, di duga menabrak penataan ASN, yang atur dalam Pasal 1 Poin 22 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa penataan PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Selain itu, pencopotan secara paksa tanpa argumentasi yang jelas juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang ASN.

“Walaupun sudah jelas, penerbitan Surat Keputusan (SK) bupati tentang non job, Drs. Kadarsyah, sebagai Kadis Disdabimbik di duga menabrak UU dan peraturan pemerintah. Tapi, sampai berita ini terbit, SK tersebut belum dianulir atau dibatalka dan belum ada alasan sebagai dasar sangsi non job mengapa dijatuhkan,” kata dia.

Di lain sisi, hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung dengan Nomor : 700/2793/IV.01/2023. Hal : Hasil pemeriksaan khusus terhadap dugaan pelanggaran disiplin an. Drs. Lekok, MM. yang ditanda tangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Merujuk hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung tertanggal 6 Juli 2023, yang ditujukan pada Bupati, Budi Utomo, dengan Nomor : 700/2793/IV.01/2023, hal :

Hasil pemeriksaan khusus terhadap dugaan pelanggaran disiplin an. Drs. Lekok, MM. yang ditanda tangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Menyatakan:

1. Bahwa benar hubungan Bupati Lampung Utara dengan Sekretaris Daerah tidak harmonis.

2. Benar Drs. Lekok, MM melakukan pelanggaran disiplin PNS, pasal (3) huruf f dan pasal (4) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.

Pelanggaran terhadap pasal (3) huruf f dan pasal (4) huruf d. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang.

3. Sehubungan dengan hal itu, dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan optimalisasi pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Utara, maka bupati dapat melakukan evaluasi terhadap Drs. Lekok, MM, yang menjabat Sekda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan, sampai habis masa jabatan bupati per- 31 Desember 2023 mendatang, hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung, belum di tindak lanjuti bupati.

“Dari dua keputusan yang di ambil, terkesan bupati tebang pilih dalam menganbil sikap. Lalu, bagaimana dengan implementasi
Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang menegaskan tugas kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah sudah dijalankan, ..?” kata dia lirih.

Terpisah, ketika awak media mempertanyakan alasan sebagai dasar SK non job Kadis Disdabimbik, Lampung Utara, Drs. Kadarsyah, diterbitkan sekaligus, tindak lanjut pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung dengan Nomor : 700/2793/IV.01/2023. yang ditanda tangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Bupati, Budi Utomo. Melalui via wa, belum ada tanggapan. TIM

 

318
Tags: BupatiKadarsyahNon Job
Previous Post

Gunung Marapi Meletus, Abu Vulkanik Menyebur Setinggi 3.000 Meter

Next Post

BPKAD Bersama JPN Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selamatkan Aset Daerah Senilai Milyaran Rupiah

Berita-indonesia.com

Berita-indonesia.com

Situs berita online Indonesia yang menyajuikan berita terbru dan terpercaya yang diambil dari berbagai sumber yang berkompeten di bidang jurnalistik

Next Post
BPKAD Bersama JPN Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selamatkan Aset Daerah Senilai Milyaran Rupiah

BPKAD Bersama JPN Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selamatkan Aset Daerah Senilai Milyaran Rupiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

0
Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

0
Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025

Recent News

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB