LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com) :
“Merujuk Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, menegaskan tugas kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik”.
Praktisi Hukum, Pipin Fernandes, SH. MH. saat dihubungi melalui via Wa, Senin (4-12-2023) mengatakan pada Selasa (21-11-23) lalu, uji petik sangsi non job Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik), Lampung Utara, Drs. Kadarsyah, merujuk keputusan Bupati Lampung Utara, No. 821.21/461/31.31.LU/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama (eselon 11) di lingkungan Pemkab. Lampung Utara. ditandatangani Bupati, Budi Utomo, diterbitkan.
Proses pemberian sangsi terberat bagi PNS itu, di nilai non prosedural dan disinyalir masuk katagori penyalahgunaan wewenang dan dapat berujung pidana. Keputusan bupati tersebut, di duga menabrak penataan ASN, yang atur dalam Pasal 1 Poin 22 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa penataan PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Selain itu, pencopotan secara paksa tanpa argumentasi yang jelas juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang ASN.
“Walaupun sudah jelas, penerbitan Surat Keputusan (SK) bupati tentang non job, Drs. Kadarsyah, sebagai Kadis Disdabimbik di duga menabrak UU dan peraturan pemerintah. Tapi, sampai berita ini terbit, SK tersebut belum dianulir atau dibatalka dan belum ada alasan sebagai dasar sangsi non job mengapa dijatuhkan,” kata dia.
Di lain sisi, hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung dengan Nomor : 700/2793/IV.01/2023. Hal : Hasil pemeriksaan khusus terhadap dugaan pelanggaran disiplin an. Drs. Lekok, MM. yang ditanda tangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Merujuk hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung tertanggal 6 Juli 2023, yang ditujukan pada Bupati, Budi Utomo, dengan Nomor : 700/2793/IV.01/2023, hal :
Hasil pemeriksaan khusus terhadap dugaan pelanggaran disiplin an. Drs. Lekok, MM. yang ditanda tangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Menyatakan:
1. Bahwa benar hubungan Bupati Lampung Utara dengan Sekretaris Daerah tidak harmonis.
2. Benar Drs. Lekok, MM melakukan pelanggaran disiplin PNS, pasal (3) huruf f dan pasal (4) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.
Pelanggaran terhadap pasal (3) huruf f dan pasal (4) huruf d. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang.
3. Sehubungan dengan hal itu, dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan optimalisasi pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Utara, maka bupati dapat melakukan evaluasi terhadap Drs. Lekok, MM, yang menjabat Sekda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan, sampai habis masa jabatan bupati per- 31 Desember 2023 mendatang, hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung, belum di tindak lanjuti bupati.
“Dari dua keputusan yang di ambil, terkesan bupati tebang pilih dalam menganbil sikap. Lalu, bagaimana dengan implementasi
Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang menegaskan tugas kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah sudah dijalankan, ..?” kata dia lirih.
Terpisah, ketika awak media mempertanyakan alasan sebagai dasar SK non job Kadis Disdabimbik, Lampung Utara, Drs. Kadarsyah, diterbitkan sekaligus, tindak lanjut pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung dengan Nomor : 700/2793/IV.01/2023. yang ditanda tangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Bupati, Budi Utomo. Melalui via wa, belum ada tanggapan. TIM