LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com):
Sebanyak 23 unit kendaraan dinas (Randis) yang masuk sebagai aset daerah Kabupaten Lampung Utara, senilai Rp1, 74 milyar berhasil diselamatkan.
“Dari 44 unit ramdis sebagai aset daerah yang dikuasai pihak lain atau tidak sesuai peruntukan, pihaknya bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, berhasil menyelamatkan 23 unit Ramdis dengan total nilai Rp1, 74 milyar,” ujar Kabid Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Adriwan, di ruang kerjanya, Senin (4-12-23).
Ramdis merujuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 23 unit, lanjutnya, di rinci
kendaraan roda dua, sebanyak 17 unit dan Kendaraan roda empat ( 6 unit).
Dalam tindak lanjut pengamanan dan penertiban barang milik daerah yang tidak sesuai ketentuan atau dikuasai pihak lain di pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Saat pelaksanaan negosiasi antara pemegang kendaraan dinas/operasional, diketahui 13 unit kendaraan dinas/operasional ( R2 11 dan R4 2), menurut pengakuan pemegangnya kepada JPN Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Pengelola barang milik daerah (BMD)) bahwa kendaraan dinas/operasional tersebut telah hilang. Sementara, sebanyak 8 unit kendaraan sisanya masih dalam proses negosiasi.
“Aset daerah, dananya bersumber dari masyarakat. Tentunya, ini menjadi
tanggung jawab pengguna barang/satuan kerja agar dapat menggunakannya sesuai
peruntukannya. Khususnya, menjaga dan merawatnya,” tuturnya kembali.
Untuk diketahui, Pada prinspnya, atas Barang Milik Daerah tersebut dapat diuraikan: organisasi perangkat daerah (OPD) adalah pengusul Rencana Kebutuhan Pengadaan, yang mengadakan, yang menggunakan, serta mencatat dan mengusulkan penetapan status kepada Kepala Daerah melalui Pengelola Barang Milik Daerah.
“Setiap OPD selaku pengguna berkewajiban memelihara dan mengamankan BMD yang telah dikuasakan, ” kata dia.
Pihaknya menghimbau, agar kepala OPD
dan pemegang barang milik daerah untuk segera menyelesaikan masalah BMD yang dinyatakan hilang atau BMD yang dimanfaatkan dikuasai pihak yang
tidak sesuai peruntukannya agar tidak menjadi permasalahan hukum kedepannya.
“Pihaknya berterima kasih pada Tim JPN Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang telah mendampingi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam penertiban dan penyelamatan barang milk daerah,” tuturnya menambahkan. YUD