SIMALUNGUN — Kejaksaan Negeri Simalungun bersama PTPN IV Kebun Gunung Bayu menggelar kegiatan sosialisasi penerangan hukum kepada perangkat desa (pangulu) dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah perusahaan, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di areal PTPN IV Gunung Bayu tersebut dihadiri langsung oleh Manager Kebun Gunung Bayu Haikal Ritonga, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Simalungun Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., serta para pangulu dan tokoh masyarakat setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Munawal Hadi, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kasi Datun Alvonso Manihuruk menegaskan bahwa pendekatan Kejaksaan saat ini lebih mengedepankan langkah pencegahan melalui pembinaan dibandingkan langsung melakukan penindakan terhadap aparatur desa maupun masyarakat.
Menurut Alvonso, desa merupakan mitra strategis aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum di tengah masyarakat.
“Kami hadir untuk memberikan pemahaman hukum sebagai langkah preventif. Selain itu, Kejaksaan juga telah membuka Klinik Pelayanan Hukum sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi secara langsung mengenai persoalan hukum yang dihadapi,” ujar Alvonso.
Dalam sosialisasi tersebut, Kejaksaan juga memaparkan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana di wilayah perkebunan. Meskipun tindak pidana pencurian secara umum diatur dalam Pasal 476 KUHP, masyarakat diingatkan adanya aturan khusus atau lex specialis yang berlaku pada sektor perkebunan.
Di antaranya Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur ancaman pidana hingga empat tahun penjara bagi pelaku pencurian hasil perkebunan.
Selain itu, Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 juga memberikan ancaman hukuman yang lebih berat bagi pihak yang menadah hasil pencurian, yakni hingga tujuh tahun penjara.
Alvonso menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menindak pelaku pencurian di lapangan, tetapi juga akan menelusuri dan menindak tegas pihak-pihak yang berperan sebagai penadah hasil curian.
Sementara itu, Manager Kebun Gunung Bayu Haikal Ritonga menyambut baik kolaborasi antara perusahaan dengan Kejaksaan Negeri Simalungun dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa pencurian buah sawit tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak pada kontribusi perusahaan terhadap negara serta program sosial yang diberikan kepada masyarakat sekitar.
“Jika angka pencurian bisa ditekan, maka potensi kerugian yang dapat diselamatkan akan berdampak pada peningkatan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh desa-desa yang berada di sekitar kebun,” kata Haikal.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan sesi dialog interaktif antara masyarakat, perangkat desa, dan pihak Kejaksaan yang berlangsung dinamis.
Sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mendorong pemulihan sosial, kegiatan ditutup dengan pembagian paket sembako oleh Kejaksaan Negeri Simalungun kepada sejumlah eks-terpidana kasus pencurian sawit.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para mantan pelaku agar tidak kembali melakukan perbuatan melanggar hukum serta dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif di tengah masyarakat.
#KejariSimalungun, #PeneranganHukum, #DesaTaatHukum, #PerkebunanSawit, #BeritaIndonesia

















