• Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Kepala SKPD Pemegang Kendaraan Dinas Harus Bertanggung Jawab, Ini Aturannya…?

Berita-indonesia.com by Berita-indonesia.com
Desember 6, 2023
in Daerah, Hukum, Sosial
0
Kepala SKPD  Pemegang Kendaraan Dinas Harus Bertanggung Jawab, Ini Aturannya…?
125
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com):

“Selaku pengelola barang milik daerah (BMD), Kepala Dinas (Kadis), Kepala Badan maupun Kepala Kantor di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus bertanggung jawab pada kendaraan dinas (Randis) sebagai aset daerah yang di kelola dalam satuan kerjanya,” ujar Kabid Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Adriwan, di ruang kerjanya, Rabu (6-12-23).

Untuk tanggung jawab ini, lanjutnya, tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.

Di pasal 42 tentang pengamanan,
ayat 1, menyatakan: pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

“Di Kabupaten, pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang adalah kepala dinas, kepala kantor ataupun kepala badan yang ada di wilayah, ” kata dia.

Selain di atur dalam PP, tanggung jawab Kepala SKPD pada Ramdis yang dipergunakan di SKPD-nya, juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 29 tahun 2016
tentang pedoman pengelolaan barang millik daerah.

Pada pasal 296 ayat 1. Berbunyi: pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

Di ayat 2. Menyatakan: pengamanan barang milik daerah sebagai mana di maksud pada ayat (1), meliputi: pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum.

Di pasal 297, ayat 1, menyampaikan bukti kepemillikan barang milik daerah wajib di simpan dengan tertib dan aman.

Sedangkan di ayat 2. Tertuang: penyimpangan bukti kepemilikaan barang milik daerah, dilakukan oleh pengelolaan barang.

“Bukan hanya PP No. 27 tahun 2014, yang menyatakan Randis sebagai aset daerah menjadi tanggung jawab pimpinan SKPD.
Tapi, Permendagri No. 29 tahun 2016, juga menyatakan hal yang sama,” tuturnya menambahkan.

Menyoal, laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lampura Tahun 2022, saat pengecekan fisik Randis. Dari 981 randis yang tersebar di 14 SKPD dengan rincian 257 kendaraan roda empat dan 661 roda dua. Ditemukan ada beberapa Ramdis yang tidak bisa dihadirkan saat cek fisik.

Menanggapi hal itu, Adriwan, menjawab, pihaknya bersama BPK telah berkoordinasi dengan kepala SKPD yang bersangkutan yang belum menghadirkan Ramdis yang digunakan di unit kerja.

“Pengecekan ini adalah standar operasional prosedur (SOP) yang mesti dilakukan. Pihaknya, hanya mendata dan memastikan data yang tercatat harus sesuai dengan bukti fisik dilapangan,” tuturnya lirih. YUD

 

 

 

319
Tags: Kendaraan DinasRamdis
Previous Post

Audiensi Sengketa Tanah Adat Desa Penagan Ratu, Semoga Ada Titik Temu

Next Post

Antisipasi Kriminalitas, Kapolres Lampung Utara Pimpin Razia KRYD

Berita-indonesia.com

Berita-indonesia.com

Situs berita online Indonesia yang menyajuikan berita terbru dan terpercaya yang diambil dari berbagai sumber yang berkompeten di bidang jurnalistik

Next Post
Antisipasi Kriminalitas, Kapolres Lampung Utara Pimpin Razia KRYD

Antisipasi Kriminalitas, Kapolres Lampung Utara Pimpin Razia KRYD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil UBL Bandar Lampung di Tahan Kejaksaan

Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil UBL Bandar Lampung di Tahan Kejaksaan

April 30, 2024
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

0
Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

0
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025
Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Mei 9, 2025
PSN,  Langkah Bijak Cegah  DBD

Tekan Kasus TBC, Dinkes Optimalkan Deteksi Dini dan Pelaporan

Mei 4, 2025
Warga Lampung Timur Antusias sambut program gubernur Pemutihan Pajak Kendaraan

Warga Lampung Timur Antusias sambut program gubernur Pemutihan Pajak Kendaraan

Mei 3, 2025

Recent News

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025
Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Mei 9, 2025
PSN,  Langkah Bijak Cegah  DBD

Tekan Kasus TBC, Dinkes Optimalkan Deteksi Dini dan Pelaporan

Mei 4, 2025
Warga Lampung Timur Antusias sambut program gubernur Pemutihan Pajak Kendaraan

Warga Lampung Timur Antusias sambut program gubernur Pemutihan Pajak Kendaraan

Mei 3, 2025

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025
Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Mei 9, 2025
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB