LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com):
“Selaku pengelola barang milik daerah (BMD), Kepala Dinas (Kadis), Kepala Badan maupun Kepala Kantor di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus bertanggung jawab pada kendaraan dinas (Randis) sebagai aset daerah yang di kelola dalam satuan kerjanya,” ujar Kabid Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Adriwan, di ruang kerjanya, Rabu (6-12-23).
Untuk tanggung jawab ini, lanjutnya, tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
Di pasal 42 tentang pengamanan,
ayat 1, menyatakan: pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
“Di Kabupaten, pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang adalah kepala dinas, kepala kantor ataupun kepala badan yang ada di wilayah, ” kata dia.
Selain di atur dalam PP, tanggung jawab Kepala SKPD pada Ramdis yang dipergunakan di SKPD-nya, juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 29 tahun 2016
tentang pedoman pengelolaan barang millik daerah.
Pada pasal 296 ayat 1. Berbunyi: pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Di ayat 2. Menyatakan: pengamanan barang milik daerah sebagai mana di maksud pada ayat (1), meliputi: pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum.
Di pasal 297, ayat 1, menyampaikan bukti kepemillikan barang milik daerah wajib di simpan dengan tertib dan aman.
Sedangkan di ayat 2. Tertuang: penyimpangan bukti kepemilikaan barang milik daerah, dilakukan oleh pengelolaan barang.
“Bukan hanya PP No. 27 tahun 2014, yang menyatakan Randis sebagai aset daerah menjadi tanggung jawab pimpinan SKPD.
Tapi, Permendagri No. 29 tahun 2016, juga menyatakan hal yang sama,” tuturnya menambahkan.
Menyoal, laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lampura Tahun 2022, saat pengecekan fisik Randis. Dari 981 randis yang tersebar di 14 SKPD dengan rincian 257 kendaraan roda empat dan 661 roda dua. Ditemukan ada beberapa Ramdis yang tidak bisa dihadirkan saat cek fisik.
Menanggapi hal itu, Adriwan, menjawab, pihaknya bersama BPK telah berkoordinasi dengan kepala SKPD yang bersangkutan yang belum menghadirkan Ramdis yang digunakan di unit kerja.
“Pengecekan ini adalah standar operasional prosedur (SOP) yang mesti dilakukan. Pihaknya, hanya mendata dan memastikan data yang tercatat harus sesuai dengan bukti fisik dilapangan,” tuturnya lirih. YUD