JAKARTA (berita-indonesia.com):
Tim Kuasa Hukum Tanah Ulayat Adat Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur bersama Joni Erix, dan jajaran Forkopimda menggelar audesi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Selasa (5-12-23).
Dalam kesempatan itu, perwakilan dari tim kuasa hukum, Samsi Eka Putra, S.H bersama tokoh adat, masyarakat Abung Timur, Edi Sahilyo gelar Suttan Rajo Cahyo Mergo dan Darwis Gelar Suttan Semana – mana. Membeberkan sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat adat dengan Kimal AL
di Dusun Dorowati Desa Penagan Ratu Kabupaten Lampung Utara Lampung.
“Masyarakat adat Desa Penagan Ratu memiliiki bukti kepemilikan diantaranya, SK Bupati Nomor AG.200/B.86/SD.II/HK/1980 SK Gubernur Lampung tahun 1977 dan SK Gubernur Lampung 1999” kata dia.
Selain itu, tim kuasa hukum Ulayat Adat dan Masyarakat desa Penagan Ratu serta Joni Erix, berharap obyek tanah yang disengketakan itu, dapat di kembalikan seutuhnya kepada masyarakat.
“Saya berharap, tanah sengketa itu dapat dikembalikan kepada masyarakat adat Desa Penagan Ratu,” tuturnya kembali. (Tim)