NASIONAL (berita-indonesia.com):
Negara juga memberi wewenang dalam mengatur atau menentukan hal-hal yang berkaitan penggunaan, persediaan hingga pemeliharaan bumi, termasuk tanah.
Hal itu, tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain itu, hak atas tanah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Ada beberapa macam hak atas tanah yang dapat diberikan maupun dipunyai perorangan maupun badan hukum, yakni:
1. Hak milik
2. Hak guna usaha
3. Hak guna bangunan
4. Hak pakai
5. Hak sewa
6. Hak membuka tanah
7. Hak memungut hasil hutan
1. Hak milik
Hak milik merupakan hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik ini.
Negara membatasi tanah hak milik untuk rumah tinggal bagi perseorangan tidak lebih dari 5000 meter persegi.
2. Hak Guna Usaha
Hak untuk mengusahakan tanah yang di kuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
HGU di berikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
3. Hak Guna Bangunan
Dalam mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Orang atau badan hukum yang mempunyai HGB dan tidak lagi memenuhi syarat, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Di rilis NKRIPOST.COM