• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Masa Tenang Mulai Ini: 8 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

Berita-indonesia.com by Berita-indonesia.com
Februari 12, 2024
in Daerah, Politik
0
Masa Tenang Mulai Ini: 8 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (berita-indonesia. com) :

Masa tenang Pemilu 2024 mulai berlaku Minggu, 11 Februari 2024 sampai pencoblosan Rabu, 14 Februari 2024.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.

“Mungkin hanya Indonesia yang memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilu Indonesia,” ucap Idham sat menjadi narasumber Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu, di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Idham berharap semua pihak termasuk media mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu.

Setelah tahapan kampanye berakhir, Peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye di Masa Tenang. Masa Tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Merujuk Pasal 1 poin 10 Peraturan KPU Nomor 3/ 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu

Tahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 hari. Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.

Larangan di Hari Tenang Pemilu 2024

Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, di masa tenang, semua pihak dilarang:

1. menggelar pertemuan terbatas
2. mengadakan pertemuan tatap muka
3. menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum
4. memasang alat peraga di tempat umum
5. menggunakan media sosial untuk kampanye
6. berkampanye melalui iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
7. mengadakan rapat umum
8. menggelar debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon. Di rilis dari Tempo.Co.

 

846
Tags: Pemilu. Masa Tenang
Previous Post

Jimmy Fallon’s 8 Best Hosting Moments of All Time

Next Post

Celebrity Foodies: See What the Stars Are Snacking on Today

Berita-indonesia.com

Berita-indonesia.com

Situs berita online Indonesia yang menyajuikan berita terbru dan terpercaya yang diambil dari berbagai sumber yang berkompeten di bidang jurnalistik

Next Post

Celebrity Foodies: See What the Stars Are Snacking on Today

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

April 21, 2026
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
Sidang Sengketa Informasi, BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai

Sidang Sengketa Informasi, BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai

Juli 8, 2026
Kuasa Hukum Angkat Bicara: Diduga Terlapor Penyebar Video Asusila Kebal Hukum dan Tidak Takut kepada APH

Kuasa Hukum Angkat Bicara: Diduga Terlapor Penyebar Video Asusila Kebal Hukum dan Tidak Takut kepada APH

Juli 8, 2026
Kuasa Hukum SP Minta Kabid Propam Polda Sumut Periksa Oknum Penyidik Polres Serdang Bedagai

Kuasa Hukum SP Minta Kabid Propam Polda Sumut Periksa Oknum Penyidik Polres Serdang Bedagai

Juli 8, 2026
Sinergi Kejari Simalungun dan DPRD Sumut, Program Jaksa Menyapa Hadirkan Edukasi Hukum bagi Masyarakat

Sinergi Kejari Simalungun dan DPRD Sumut, Program Jaksa Menyapa Hadirkan Edukasi Hukum bagi Masyarakat

Juli 5, 2026

Recent News

Sidang Sengketa Informasi, BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai

Sidang Sengketa Informasi, BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai

Juli 8, 2026
Kuasa Hukum Angkat Bicara: Diduga Terlapor Penyebar Video Asusila Kebal Hukum dan Tidak Takut kepada APH

Kuasa Hukum Angkat Bicara: Diduga Terlapor Penyebar Video Asusila Kebal Hukum dan Tidak Takut kepada APH

Juli 8, 2026
Kuasa Hukum SP Minta Kabid Propam Polda Sumut Periksa Oknum Penyidik Polres Serdang Bedagai

Kuasa Hukum SP Minta Kabid Propam Polda Sumut Periksa Oknum Penyidik Polres Serdang Bedagai

Juli 8, 2026
Sinergi Kejari Simalungun dan DPRD Sumut, Program Jaksa Menyapa Hadirkan Edukasi Hukum bagi Masyarakat

Sinergi Kejari Simalungun dan DPRD Sumut, Program Jaksa Menyapa Hadirkan Edukasi Hukum bagi Masyarakat

Juli 5, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Sidang Sengketa Informasi, BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai

Sidang Sengketa Informasi, BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai

Juli 8, 2026
Kuasa Hukum Angkat Bicara: Diduga Terlapor Penyebar Video Asusila Kebal Hukum dan Tidak Takut kepada APH

Kuasa Hukum Angkat Bicara: Diduga Terlapor Penyebar Video Asusila Kebal Hukum dan Tidak Takut kepada APH

Juli 8, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB