JAKARTA (berita-indonesia.com) :
salah satu dokumen wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan itu, tertuang dalam Pasal 106 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan.
Adapun tarif pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di lansir dari laman Korlantas Polri, Rabu (28/2/2024), tarif pembuatan SIM berkisar mulai dari Rp50 ribu sampai Rp250 ribu.
Berikut rincian tarif pembuatan SIM di Satpas:
1. Penerbitan SIM A per penerbitan Rp 120.000
2. Penerbitan SIM B I per penerbitan Rp 120.000
3. Penerbitan SIM B II per penerbitan Rp 120.000
4. Penerbitan SIM C per penerbitan Rp 100.000
5. Penerbitan SIM C I per penerbitan Rp 100.000
6. Penerbitan SIM C II per penerbitan Rp 100.000
7. Penerbitan SIM D per penerbitan Rp 50.000
8. Penerbitan SIM D I per penerbitan Rp 50.000
9. Pembuatan SIM Internasional per penerbitan Rp 250.000.
Namun, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi yang dilakukan di luar Satpas.
Hal tersebut, sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan.
Nantinya, dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan akan memungut langsung biaya pemeriksaan tersebut.
Adapun Kapolri melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dengan melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, Kapolri juga meminta petugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri. Di lansir dari NESIATIMES.COM.