LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com) :
Proyek pembangunan jalan penghubung Kali Balangan – Tata Karya yang di bangun melalui anggaran dana alokasi khusus (DAK) APBD Lampung Utara, tahun anggaran (TA) 2023
senilai Rp17, 8 milyar di duga melanggar bestek.
Sekretaris LSM Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (DPD-KP3), JU, di ruang sekretariatan, Minggu (26-5-2024) mengatakan hasil investigasi di lapangan, dugaan pelanggaran bestek dan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pelaksanaan proyek di nilai dengan tidak digunakannya Siene Analis. Selain itu, dalam pelaksanaan juga tidak menggunakan Mix Desegn.
” Selain tidak menggunakan obat beton, media pencampur rabat beton, S/A (pasir / batu split) dan semen, yakni: air, banyak mengandung lumpur. Mestinya, air yang digunakan adalah air bersih,” ujarnya.
Disinggung untuk dampak penggunaan air yang banyak menggandung lumpur pada pembangunan rabat beton, dia menjawab akan berpengaruh pada kualitas rabat beton tersebut.
“Selain itu, dalam pengerjaan rabat beton juga tidak menggunakan Traeel Mix, ” kata dia.
Untuk pelanggaran, pihak rekanan di duga melanggar Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971 dan PBI 1989 (gabungan) khusus, kontruksi pembangunan jalan dan jembatan.
Selain itu, SNI 1993, khusus kontruksi gedung.
“PBI 1971, PBI 1989 dan SNI 1993 menjadi pedoman pembuatan rabat beton di Indonesia bahkan di Asia, termasuk dalam pengerjaan proyek pekerjaan umum. Dan, di duga pihak rekanan tidak mengacu pada aturan tersebut, ” kata dia melanjutkan.
Untuk diketahui, PBI 1971, PBI 1989 dan SNI 1993, menjadi pedoman pembuatan rabat beton bagi PU di Indonesia dan menjadi mata pelajaran pokok bagi mahasiswa/mahasiswi khusus: teknik beton di universitas di Indonesia.