LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com):
Menanggapi dugaan penggelapan dan pencemaran nama baik oleh MN oknum kepala cabang Auto 2000 Kotabumi.
Tim kuasa hukum Korban, Tri Maryuli melayangkan surat Somasi (peringatan), Senin 10 Juni 2024.
Tim kuasa hukum, Ginda Ansori Wayka, S.H. M.H dari LAW Office Ginda Ansori Wayka di Bandar Lampung, saat di konfirmasi tim media ini melalui via telepon, mengatakan
pihaknya telah melayangkan surat Somasi itu, dengan nomor : 084/B/GAW-Law Office/VI/2024.
Surat tersebut telah diserahkan langsung ke pihak Auto 2000 Kotabumi yang mana perkara itu akan di laporkan ke Polda Lampung sebagai upaya langkah hukum atas kliennya yang telah dirugikan.
“Hari ini telah menyampaikan Somasi ke pihak Auto 2000 (Kotabumi), untuk datang ke kantor kami memberikan penjelasan dan klarifikasi” singkat Ginda Ansori Wayka.
Diberitakan sebelum terdapat banyak persoalan yang diduga merugikan korban, sehingga hal itu mencuat ke permukaan. Kemudian telah dikonfirmasi oleh tim media ini, namun konfirmasi tersebut belum ada tanggapan dari MN kepala cabang Auto 2000 Kotabumi Lampung Utara.