LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com):
Pasca pemberitaan oknum Kepala Desa Negara Batin 1, Kecamatan Negara Ratu Kabupaten Lampung Utara, yang di duga menganiaya warganya.
Oknum PPK Kecamatan Negara Ratu. berinisial SS, di duga meradang dan mengintimidasi jurnalis lantaran Kepala Desa Negara Batin yang diberitakan sebelumnya, di mungkinkan duga kakak ipar oknum PPK tersebut.
“Apakah benar kejadiannya seperti itu, kepala desa Negara Batin Satu ingin membacok warga. Kamu tau tidak dasarnya apa.
Itu namanya berita hoax, kamu tidak mau tarik ya berita kamu, kamu juga nanti tugu, masuk juga laporan kami (terhadap kamu)” ujar SS oknum PPK Negara Ratu dengan nada tinggi saat menghubungi wartawan melalui sambungan telepon.
Sementara, Defri Zan, wartawan menuturkan, sebelumnya dia tidak tahu siapa yang menghubungi dirinya melalui jaringan telepon dengan nada tinggi teraebut dan tidak terima atas berita kepala desa Negara Batin Satu.
“Soni Setiawan itu tiba-tiba langsung komplain atas berita kepala desa yang di duga menganiaya warganya, bernada tinggi ia mengancam akan melaporkan saya wartawan yang memberitakan peritiwa dugaan penganiyaan itu.
“Meski telah di jelaskan dan ia ikut mengakui bahwa kejadian tersebut ada, namun oknum tersebut masih tidak terima terhadap wartawan yang memberitakan kepala desa negara batin satu” kata Defri Zan pada sejumlah awak media lainnya.
Atas hal itu, SS oknum PPK Negara Ratu dengan dugaan intimidasi wartawan. Fran Klin, Ketua bidang hubungan kerjasama Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Pusat, menyayangkan prilaku dan dugaan intimidasi yang di lakukan oknum SS tersebut.
Menurutnya, oknum berinisial SS ini layak di berikan sangksi oleh pihak terkait, bukan itu saja bahkan bila terbukti melakukan intimidasi pada wartawan oknum ini dapat terjerat pelanggaran undang-undang Pers.
“Saya heran dengan oknum ini, mengapa yang di beritakan adalah kepala desa namun dia ikut-ikutan di dalam persolan dugaan tersebut.
Terlebih, yang di beritakan tersebut, jelas narasumber dari masyarakat desa setempat. Disana di duga terjadi penganiayaan yang dilakukan oknum kepala desa. Artinya: berita yang tengah viral itu berdasarkan kesaksian dari narasumber dan memenuhi unsur layak di angkat sebagai berita.
Sehingga, tindakan intimidasi mestinya tidak terjadi dan pihak yang merasa terpojok atas pemberitaan yang diterbitkan dapat meminta hak jawab pada media yang bersangkutan.
Untuk diketahui, intimidasi terhadap wartawan tersebut, pelaku dapat pula dijerat dengan undang-undang Pers no 40 tahun 1990.
Sebab, intimidasi yang dilakukan termasuk bagian dari upaya mengekang kebebasan pers.
Sehingga secara organisasi pers dapat melaporkan oknum tersebut sekaligus mendorong aparat kepolisian untuk melakukan tahap awal yaitu pentelidikan” terang Kabid Kerjasama DPP KWIP pada sejumlah wartawan.
Terpisah, persoalan dugaan penganiayaan terhadap Budi Kurniansyah warga desa, oleh BY oknum kepala desa Negara Batin Satu, telah di laporkan ke polres Lampung Utara dengan nomor laporan. LP/B/447/IX/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA dan sedang dalam proses. (tim)