LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com) :
Sebanyak 48 persen Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Lampung Utara tidak memiliki izin usaha.
Kasi Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) Bidang UEM, Tehnologi Tepat Guna (TTG) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Yuni Santoso, di ruang kerjanya, beberapa hari lalu mengatakan di Lampung Utara, setiap desa hanya memiliki satu Bumdes. Dari 232 desa/Bumdes yang tersebar di 23 kecamatan se-Lampung Utara, hanya 121 desa/Bumdes yang mengantongi izin usaha atau sekitar 52 persen.
“Baru sekitar 52 persen belum memiliki izin usaha,” ujarnya.
Disinggung penyebab, dia menjawab, rata-rata, karena Bumdes telah mati suri atau sudah tidak lagi menjalankan usahanya. Sehingga, izin usahanya tidak keluar.
“Diperkirakan sekitar 90 persen Bumdes walau telah mengantongi izin usaha juga telah mati suri usahanya. Hanya 10 persen Bumdes di Lampung Utara yang masih stabil menjalankan usaha, ” kata dia.
Ditanya penyebab mati suri Bumdes yang ada, dia melanjutkan, masalahnya cukup komplek. Ada karena manajemen, masalah administrasi, tidak memiliki analisis usaha sampai niat jahat pengelola Bumdes tersebut.
“Dilapangan, penyebab yang paling umum karena administrasi dan gagalnya pengurus melakukan analisis usaha sehingga usaha yang dijalankan tidak terkonsep dan terkesan ikut-ikutan, ” tuturnya.
Langkah yang dilakukan mensikapi persoalan tersebut, lanjutnya, pihaknya telah melakukan pembinaan dengan mendorong desa segera mengurus izin usaha agar Bumdes segera memiliki badan hukum di lima kecamatan. Yakni: Kecamatan Kotabumi Utara, Sungkai Jaya, Muara Sungkai, Abung Barat dan Abung Selatan.
“Selain desa di lima kecamatan, untuk desa yang lain pembinaan dilakukan melalui pendamping desa, ” tuturnya kembali. YUD