Kepsek SMA Negeri 13 Merangin Diduga Lalai Rawat Sekolah, Anggaran Rp130 Juta Tak Jelas Realisasinya
Merangin – Kondisi sejumlah bangunan di SMA Negeri 13 Merangin, Desa Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, memprihatinkan. Berdasarkan pantauan media ini pada Selasa (12/8), terlihat beberapa plafon jebol dan kerusakan lain yang dibiarkan tanpa perbaikan.
Padahal, menurut data yang diperoleh, pada tahun 2024 sekolah tersebut telah mendapatkan alokasi dana sebesar Rp130 juta untuk sarana dan prasarana. Namun, tak ada tanda-tanda perbaikan ringan yang seharusnya bisa dilakukan dari anggaran tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan, ke mana larinya dana itu?
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala SMA Negeri 13 Merangin, Muanas, S.Pd, membenarkan adanya kerusakan di beberapa bagian gedung sekolah. Ia beralasan sudah mengusulkan perbaikan ke Direktorat terkait, namun ditolak karena dianggap kategori ringan.
> “Ya itu sudah saya usulkan, tapi menurut dari direktorat yang bisa mendapatkan bantuan rehab adalah yang kategori berat. Untuk kerusakan sekolah kami termasuk kategori rehab ringan, jadi belum dapat bantuan tersebut,” jelasnya.
Pernyataan ini justru menimbulkan dugaan baru. Sesuai ketentuan, rehab ringan yang tidak ditanggung bantuan pusat seharusnya bisa menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Faktanya, perbaikan tak kunjung dilakukan meski dana BOS untuk sarana dan prasarana telah dianggarkan pada 2024.
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa terjadi kelalaian atau bahkan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana BOS SMA Negeri 13 Merangin. Alokasi Rp130 juta terkesan hanya tercatat di atas kertas tanpa realisasi nyata di lapangan.
Dasar Hukum yang Mengatur
1. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler
Pasal 9 ayat (1) huruf a & b: Dana BOS dapat digunakan untuk perawatan ringan atau perbaikan sarana prasarana sekolah.
Artinya, alasan rehab ringan tidak bisa dibiayai adalah keliru karena BOS memang diperuntukkan untuk itu.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 48 ayat (1): Dana pendidikan wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan efisien.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.
4. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Menegaskan bahwa dana pendidikan, termasuk BOS, harus digunakan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Rp130 juta di SMA Negeri 13 Merangin.

















