Berantas Mafia Tanah Sekarang Juga
Oleh: Ivin Aidiyan Firnandes, SH., MH – Advokat dan Pemerhati Hukum Agraria
Mafia tanah adalah ancaman serius bagi keadilan sosial dan kepastian hukum di Indonesia. Mereka bukan sekadar perampok hak rakyat, tetapi juga penghianat konstitusi. Tanah bukan sekadar benda mati, melainkan sumber kehidupan, sumber ekonomi, dan identitas sosial rakyat Indonesia.
Konstitusi kita sudah jelas menyatakan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Artinya, negara memiliki kewajiban mutlak melindungi tanah rakyat dari praktik mafia tanah yang merugikan dan menindas.
Modus Operandi Mafia Tanah
1. Penggandaan Sertifikat – satu bidang tanah bisa memiliki lebih dari satu sertifikat akibat kolusi antara pemohon dan oknum BPN.
2. Overlapping Sertifikat – tanah yang sama diberi dua sertifikat berbeda untuk menciptakan konflik yang menguntungkan mafia.
3. Manipulasi Alas Hak – girik, letter C, atau SKT dimanipulasi seolah-olah sah, lalu ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik.
4. Rekayasa Putusan Pengadilan – menggunakan jalur hukum untuk melegitimasi dokumen palsu dengan putusan yang sudah diarahkan.
Dampak Mafia Tanah
1. Kerugian Ekonomi – masyarakat kehilangan lahan yang sudah digarap puluhan tahun.
2. Konflik Sosial Berujung Kekerasan – tidak sedikit kasus sengketa tanah di Lampung yang berujung perkelahian antarwarga, pembakaran rumah, bahkan pembunuhan. Konflik agraria di Register 45 Mesuji misalnya, telah menelan korban jiwa akibat bentrok perebutan lahan.
3. Ketidakpastian Hukum – sertifikat sebagai tanda bukti hak justru kehilangan nilai.
4. Hilangnya Kepercayaan pada Negara – rakyat kecil merasa hukum hanya berpihak kepada mereka yang beruang dan berkuasa.
Contoh Kasus di Lampung
Register 45 Mesuji: masyarakat adat dan petani bentrok dengan perusahaan, menimbulkan korban jiwa.
Lampung Tengah: sertifikat ganda ditemukan atas lahan perkebunan, warga dengan bukti hak lama justru kalah dengan dokumen baru.
Bandar Lampung: warga pemilik sertifikat sah dikalahkan dengan klaim pihak lain yang diduga menggunakan dokumen palsu.
Dasar Hukum dan Jerat Pidana
Mafia tanah bisa dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Pasal 263 KUHP: pemalsuan surat, pidana 6 tahun penjara.
Pasal 266 KUHP: keterangan palsu dalam akta otentik, pidana 7 tahun penjara.
Pasal 385 KUHP: menjual atau mengalihkan tanah milik orang lain tanpa hak, pidana 4 tahun penjara.
UUPA No. 5/1960: menjamin kepastian hukum hak atas tanah, mafia tanah jelas melanggar.
UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor: bila melibatkan aparat negara, dapat dijerat dengan penyalahgunaan wewenang, ancaman hukuman seumur hidup.
Seruan Penegakan Keadilan
Mafia tanah bukan lagi sekadar penjahat ekonomi, melainkan ancaman keamanan nasional. Sengketa tanah yang dibiarkan berlarut akan menjadi bom waktu, memicu pertumpahan darah di masyarakat.
Oleh karena itu, negara harus hadir melalui:
1. Digitalisasi Pertanahan – mencegah sertifikat ganda.
2. Pembersihan Oknum Aparat – BPN, desa, hingga penegak hukum yang terlibat harus diberi sanksi pidana.
3. Penegakan Hukum Tegas – tanpa pandang bulu, termasuk pejabat tinggi.
Sudah terlalu banyak rakyat Lampung yang menjadi korban. Tanah dirampas, keluarga tercerai-berai, bahkan nyawa melayang. Inilah alasan mengapa saya menyerukan:
Berantas Mafia Tanah Sekarang Juga!
Jika negara gagal menegakkan keadilan, rakyat sendiri yang akan menuntutnya, dan itu berbahaya bagi stabilitas bangsa.

















