Bandar Lampung – Deretan kasus korupsi yang menyeret kepala daerah di Lampung membuat publik semakin resah. Ketua Gabungan Pengusaha dan Kontraktor Lampung, Deni Marian Septiawan, menegaskan agar kepala daerah tidak bermain-main dengan proyek pembangunan.
“Sudah banyak kepala daerah dan mantan kepala daerah di Lampung yang tersangkut masalah hukum. Saya harap ke depan tidak ada lagi yang mengulanginya,” ujar pria tambun yang akrab disapa Bang Den di kediamannya.
Ketua DPP Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KP3), Nasril Subhandi, SH, menambahkan bahwa praktik korupsi proyek merugikan langsung rakyat.
“Jalan cepat rusak, sekolah tidak layak, fasilitas umum buruk. Itu akibat proyek yang dikorupsi. Kepala daerah harus sadar, mereka bukan raja, tapi pelayan masyarakat,” tegas Nasril.

Jejak Kasus Kepala Daerah Lampung
Beberapa kepala daerah di Lampung sudah divonis penjara karena korupsi:
Mustafa (Bupati Lampung Tengah, OTT KPK 2018) – divonis 12 tahun.
Khamami (Bupati Mesuji, OTT KPK 2019) – divonis 8 tahun.
Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampung Utara, OTT KPK 2019) – divonis 7 tahun.
Zainudin Hasan (Bupati Lampung Selatan, OTT KPK 2018) – divonis 12 tahun.
Andi Ahmad Sampoerna Jaya (mantan Bupati Lampung Tengah) – terpidana 15 tahun.
Satono (mantan Bupati Lampung Timur) – terpidana (vonis berat, pernah seumur hidup, kemudian turun).
Selain itu, ada sejumlah kepala daerah yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan hukum:
Dawam Rahardjo, Bupati Lampung Timur.
Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung, diperiksa Kejaksaan Tinggi.
Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran, diperiksa Kejati Lampung.

















