JAKARTA – Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dan efisien. Masyarakat yang ingin membuat SIM A (mobil) maupun SIM C (sepeda motor) wajib mengetahui prosedur terbaru yang sudah diterapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, termasuk penghapusan tes manuver “angka 8” dan “zig-zag” yang legendaris, serta kemudahan pendaftaran secara daring.
Masyarakat dapat memilih mengurus SIM secara offline di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat atau memanfaatkan layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR).
Syarat Utama dan Administrasi yang Wajib Dipenuhi
Untuk membuat SIM A maupun SIM C, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan wajib sesuai Peraturan Kepolisian yang berlaku:
Usia Minimal: Pemohon SIM A dan SIM C harus berusia minimal 17 tahun.
Identitas: Memiliki e-KTP asli dan fotokopi.
Kesehatan dan Psikologi: Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi. Kedua tes ini dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk atau melalui platform digital yang terintegrasi dengan Satpas.
Jaminan Kesehatan: Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN/BPJS Kesehatan.
Ujian Praktik SIM C Kini Lebih Ramah: Ganti Angka 8 dengan Huruf S
Perubahan paling signifikan terjadi pada ujian praktik SIM C. Tes yang selama ini dianggap paling sulit, yaitu melewati lintasan berbentuk angka “8” dan “zig-zag”, telah resmi dihapus.
Perubahan utama materi ujian praktik SIM C meliputi:
Lintasan Angka 8 Diganti Huruf S: Pemohon kini akan diuji di lintasan atau sirkuit yang salah satu materinya adalah manuver berbentuk huruf ‘S’.
Lintasan Lebih Luas: Ukuran lebar lintasan disesuaikan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, jauh lebih lebar dari sebelumnya (1,5 kali lebar kendaraan), sehingga meminimalisir risiko kegagalan.
Materi Uji Gabungan: Ujian praktik kini dilaksanakan dalam satu sirkuit terpadu yang mencakup uji pengereman, u-turn (putar balik), gerakan “S”, dan reaksi menghindari rintangan.
Langkah-langkah Pembuatan SIM (Offline di Satpas)
Bagi Anda yang memilih prosedur konvensional, berikut tahapannya:
Datang ke Satpas: Kunjungi kantor Satpas terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Pendaftaran: Ambil dan isi formulir permohonan SIM.
Pemeriksaan: Lakukan Tes Kesehatan Jasmani dan Tes Psikologi (jika belum dilakukan secara online).
Bayar PNBP: Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket bank yang tersedia. Biaya resmi PNBP SIM C adalah Rp 100.000 dan SIM A adalah Rp 120.000 (belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi).
Ujian Teori: Ikuti Ujian Teori (E-AVIS). Jika lulus, lanjutkan ke ujian praktik.
Ujian Praktik: Ikuti Ujian Praktik sesuai jenis SIM.
Pencetakan SIM: Setelah dinyatakan lulus, lakukan perekaman data biometrik, dan SIM akan dicetak.
Kemudahan Pendaftaran Online via Aplikasi SINAR
Masyarakat juga dapat memulai proses pengajuan SIM baru secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR).
Unduh Aplikasi: Unduh dan registrasi pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Tes Online: Lakukan pendaftaran SIM dan ikuti Ujian Teori secara online. Anda juga dapat melakukan e-Rikkes dan e-PPsi melalui platform yang terintegrasi di aplikasi.
Jadwal Praktik: Setelah lulus ujian teori online, pilih Satpas dan jadwal untuk mengikuti Ujian Praktik.
Ujian Praktik: Datang ke Satpas sesuai jadwal untuk melaksanakan Ujian Praktik.
Kepolisian berharap pembaruan tata cara ini dapat memberikan kemudahan, transparansi, dan meningkatkan kualitas calon pengemudi, sejalan dengan prinsip layanan publik yang cepat dan profesional.
Catatan Redaksi: Selain SIM C (untuk motor di bawah 250 cc), Polri juga telah memberlakukan penggolongan SIM C menjadi SIM CI (250 cc-500 cc) dan SIM CII (di atas 500 cc). Untuk pembuatan SIM CI dan CII, pemohon harus sudah memiliki SIM C/CI minimal 12 bulan dan memenuhi batas usia minimal yang lebih tinggi.
#SIMOnline, #DigitalKorlantas, #SIMNASIONALPRESISI, #SIMC,#SIMA, #LulusSIM, #TipsSIM, #SatpasTerdekat, #KabarGembira, #Viral,

















