• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Nasional

Prosedur Terbaru Bikin SIM A dan SIM C: Bye-Bye Angka 8, Kini Lebih Mudah dengan Sistem Online

berita-indonesi.com

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Oktober 6, 2025
in Nasional, Ragam
0
Prosedur Terbaru Bikin SIM A dan SIM C: Bye-Bye Angka 8, Kini Lebih Mudah dengan Sistem Online
153
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dan efisien. Masyarakat yang ingin membuat SIM A (mobil) maupun SIM C (sepeda motor) wajib mengetahui prosedur terbaru yang sudah diterapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, termasuk penghapusan tes manuver “angka 8” dan “zig-zag” yang legendaris, serta kemudahan pendaftaran secara daring.
Masyarakat dapat memilih mengurus SIM secara offline di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat atau memanfaatkan layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR).
Syarat Utama dan Administrasi yang Wajib Dipenuhi
Untuk membuat SIM A maupun SIM C, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan wajib sesuai Peraturan Kepolisian yang berlaku:
Usia Minimal: Pemohon SIM A dan SIM C harus berusia minimal 17 tahun.
Identitas: Memiliki e-KTP asli dan fotokopi.
Kesehatan dan Psikologi: Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi. Kedua tes ini dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk atau melalui platform digital yang terintegrasi dengan Satpas.
Jaminan Kesehatan: Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN/BPJS Kesehatan.
Ujian Praktik SIM C Kini Lebih Ramah: Ganti Angka 8 dengan Huruf S
Perubahan paling signifikan terjadi pada ujian praktik SIM C. Tes yang selama ini dianggap paling sulit, yaitu melewati lintasan berbentuk angka “8” dan “zig-zag”, telah resmi dihapus.
Perubahan utama materi ujian praktik SIM C meliputi:
Lintasan Angka 8 Diganti Huruf S: Pemohon kini akan diuji di lintasan atau sirkuit yang salah satu materinya adalah manuver berbentuk huruf ‘S’.
Lintasan Lebih Luas: Ukuran lebar lintasan disesuaikan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, jauh lebih lebar dari sebelumnya (1,5 kali lebar kendaraan), sehingga meminimalisir risiko kegagalan.
Materi Uji Gabungan: Ujian praktik kini dilaksanakan dalam satu sirkuit terpadu yang mencakup uji pengereman, u-turn (putar balik), gerakan “S”, dan reaksi menghindari rintangan.
Langkah-langkah Pembuatan SIM (Offline di Satpas)
Bagi Anda yang memilih prosedur konvensional, berikut tahapannya:
Datang ke Satpas: Kunjungi kantor Satpas terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Pendaftaran: Ambil dan isi formulir permohonan SIM.
Pemeriksaan: Lakukan Tes Kesehatan Jasmani dan Tes Psikologi (jika belum dilakukan secara online).
Bayar PNBP: Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket bank yang tersedia. Biaya resmi PNBP SIM C adalah Rp 100.000 dan SIM A adalah Rp 120.000 (belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi).
Ujian Teori: Ikuti Ujian Teori (E-AVIS). Jika lulus, lanjutkan ke ujian praktik.
Ujian Praktik: Ikuti Ujian Praktik sesuai jenis SIM.
Pencetakan SIM: Setelah dinyatakan lulus, lakukan perekaman data biometrik, dan SIM akan dicetak.
Kemudahan Pendaftaran Online via Aplikasi SINAR
Masyarakat juga dapat memulai proses pengajuan SIM baru secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR).
Unduh Aplikasi: Unduh dan registrasi pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Tes Online: Lakukan pendaftaran SIM dan ikuti Ujian Teori secara online. Anda juga dapat melakukan e-Rikkes dan e-PPsi melalui platform yang terintegrasi di aplikasi.
Jadwal Praktik: Setelah lulus ujian teori online, pilih Satpas dan jadwal untuk mengikuti Ujian Praktik.
Ujian Praktik: Datang ke Satpas sesuai jadwal untuk melaksanakan Ujian Praktik.
Kepolisian berharap pembaruan tata cara ini dapat memberikan kemudahan, transparansi, dan meningkatkan kualitas calon pengemudi, sejalan dengan prinsip layanan publik yang cepat dan profesional.
Catatan Redaksi: Selain SIM C (untuk motor di bawah 250 cc), Polri juga telah memberlakukan penggolongan SIM C menjadi SIM CI (250 cc-500 cc) dan SIM CII (di atas 500 cc). Untuk pembuatan SIM CI dan CII, pemohon harus sudah memiliki SIM C/CI minimal 12 bulan dan memenuhi batas usia minimal yang lebih tinggi.

​#SIMOnline, #DigitalKorlantas, #SIMNASIONALPRESISI, #SIMC,#SIMA, #LulusSIM, #TipsSIM, #SatpasTerdekat, #KabarGembira, #Viral,

222
Tags: #DigitalKorlantas#KabarGembira#LulusSIM#SatpasTerdekat#SIMA#SIMC#SIMNASIONALPRESISI​#SIMOnline#TipsSIMViral
Previous Post

Di Balik Layar Pengabdian: Simfoni Karya Rahmat Mirjani Djausal

Next Post

Polres Simalungun Bergerak Cepat Evakuasi Korban Gantung Diri di Perladangan Purba Tongah

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Polres Simalungun Bergerak Cepat Evakuasi Korban Gantung Diri di Perladangan Purba Tongah

Polres Simalungun Bergerak Cepat Evakuasi Korban Gantung Diri di Perladangan Purba Tongah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

0
Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

0
DKPP Jatuhi Peringatan Keras kepada Ketua dan Empat Anggota KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi

DKPP Jatuhi Peringatan Keras kepada Ketua dan Empat Anggota KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi

Oktober 31, 2025
Kolombia Tegas Tak Akan “Berlutut” Meski Di­sanksi AS

Kolombia Tegas Tak Akan “Berlutut” Meski Di­sanksi AS

Oktober 30, 2025
Kapolres Simalungun Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Kapolres Simalungun Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Oktober 30, 2025
Singkong, Harapan yang Belum Sepenuhnya Merdeka

Singkong, Harapan yang Belum Sepenuhnya Merdeka

Oktober 30, 2025

Recent News

DKPP Jatuhi Peringatan Keras kepada Ketua dan Empat Anggota KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi

DKPP Jatuhi Peringatan Keras kepada Ketua dan Empat Anggota KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi

Oktober 31, 2025
Kolombia Tegas Tak Akan “Berlutut” Meski Di­sanksi AS

Kolombia Tegas Tak Akan “Berlutut” Meski Di­sanksi AS

Oktober 30, 2025
Kapolres Simalungun Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Kapolres Simalungun Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Oktober 30, 2025
Singkong, Harapan yang Belum Sepenuhnya Merdeka

Singkong, Harapan yang Belum Sepenuhnya Merdeka

Oktober 30, 2025

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

DKPP Jatuhi Peringatan Keras kepada Ketua dan Empat Anggota KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi

DKPP Jatuhi Peringatan Keras kepada Ketua dan Empat Anggota KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi

Oktober 31, 2025
Kolombia Tegas Tak Akan “Berlutut” Meski Di­sanksi AS

Kolombia Tegas Tak Akan “Berlutut” Meski Di­sanksi AS

Oktober 30, 2025
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB