Langkat –
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Elang Mas Provinsi Sumatera Utara, SP. Tambak, SH, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat untuk segera memeriksa Kepala Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, yang diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) demi kepentingan pribadi.
Keresahan masyarakat Desa Alur Gadung mencuat setelah sejumlah warga mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum kepala desa yang telah menjabat selama dua periode tersebut.
“Bapak Kades banyak usahanya, termasuk usaha kafe dan lainnya. Warga mulai curiga karena gaya hidupnya makin mewah,” ujar salah satu warga kepada media ini, Jumat (10/10/2025).
Investigasi lapangan juga menemukan adanya kejanggalan pada proyek perawatan jembatan titi gantung di Dusun II yang menelan biaya sebesar Rp74.724.630. Warga menilai pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan nilai anggaran yang tertera di papan proyek.
“Kalau dilihat dari hasilnya, sangat tidak sebanding dengan dana yang tertulis. Kami menduga ada permainan antara pihak TPK dan Kades,” ungkap sumber warga tersebut.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Kepala Desa Alur Gadung, Dasianto, melalui pesan WhatsApp, nomor yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW LSM Elang Mas Sumut SP. Tambak, SH menegaskan bahwa bila dugaan itu terbukti, tindakan tersebut jelas melanggar hukum.
“Kalau benar Kades memperkaya diri dari dana desa, itu pelanggaran hukum yang serius. Kami akan berkoordinasi dengan LSM Elang Mas Kabupaten Langkat untuk melaporkannya ke Kejari Langkat, Polres, hingga ke Polda Sumut jika diperlukan,” tegasnya.
LSM Elang Mas menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan akuntabilitas penggunaan dana desa di Kabupaten Langkat.
(Laporan: S. Hadi / HPS)
#BeritaIndonesia, #Langkat, #SumateraUtara, #DanaDesa, #KorupsiDanaDesa, #LSMElangMas, #KejariLangkat, #TransparansiDesa, #GoodGovernance, #BeritaTerkini, #InvestigasiDesa,

















