• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Nasional

Masyarakat Adat dan Hutan: Kemenangan yang Ditunggu Lama

Oleh: Septian Hermawan Pengacara dan Pemerhati Tanah Adat

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Oktober 20, 2025
in Nasional, Opini, Ragam, Sosial
0
Masyarakat Adat dan Hutan: Kemenangan yang Ditunggu Lama
133
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Ketika Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 pada 16 Oktober 2025, gema tepuk tangan terdengar di ruang publik. Dalam putusan yang monumental itu, MK menegaskan: masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di kawasan hutan dan berkegiatan bukan untuk kepentingan komersial tidak wajib mengantongi izin pemerintah untuk berkebun di dalam hutan.

Di permukaan, keputusan ini tampak sederhana — sekadar tafsir ulang atas norma izin berusaha di kawasan hutan. Namun di baliknya, tersimpan napas panjang perjuangan ratusan komunitas adat di seluruh nusantara yang selama puluhan tahun hidup di bawah bayang-bayang kriminalisasi.

—

Dari Peladang ke Tersangka

Sebelum putusan ini lahir, pasal-pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 17 ayat (2) huruf b Lampiran UU 6/2023, sering kali dijadikan dasar hukum untuk menjerat masyarakat adat yang membuka ladang di wilayah nenek moyangnya.

Di Kalimantan Barat, seorang petani Dayak di Sintang, Yusri, pernah ditangkap karena dianggap membakar lahan untuk berladang, padahal ia menjalankan tradisi menugal — menanam padi secara bergilir sebagaimana dilakukan leluhurnya.
Di Sumatera Utara, komunitas adat Pandumaan-Sipituhuta pernah digusur dari tanah adat mereka karena perusahaan pulp mengklaim wilayah tersebut sebagai konsesi hutan produksi.
Di Papua, masyarakat Suku Awyu berhadapan dengan perusahaan sawit raksasa yang mendapat izin pemerintah untuk membuka lahan di kawasan yang secara adat mereka kelola selama ratusan tahun.

Kasus-kasus semacam itu menunjukkan paradoks besar: negara yang menjanjikan perlindungan bagi masyarakat adat justru sering menempatkan mereka sebagai pelanggar hukum di atas tanahnya sendiri.

—

MK Menarik Garis Etis

Melalui putusan ini, MK mencoba menegakkan keseimbangan. Negara memang memiliki kewajiban menjaga kelestarian hutan — tetapi perlindungan ekologi tak boleh mematikan ekosistem sosial dan kultural masyarakat adat yang justru telah menjaga hutan jauh sebelum republik berdiri.

MK mengoreksi tafsir sempit dari norma “setiap orang dilarang berkebun di kawasan hutan tanpa izin”. Kata setiap orang tidak boleh memukul rata masyarakat adat yang hidup turun-temurun dan tidak melakukan kegiatan komersial.
Putusan ini mengingatkan kita pada prinsip lex humanitatis — bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya.

Dengan begitu, masyarakat adat tidak lagi harus berjalan di antara dua ancaman: kelaparan karena tak bisa bercocok tanam, atau penjara karena dianggap “merusak hutan negara”.

—

Kemenangan Bersyarat

Namun, perlu dicatat: kemenangan ini bersifat bersyarat. MK tidak membuka karpet merah bagi semua aktivitas di hutan atas nama adat.
Pengecualian hanya berlaku bagi komunitas yang benar-benar hidup turun-temurun di dalam kawasan hutan dan tidak berkegiatan secara komersial.

Artinya, masyarakat adat yang menjadikan aktivitasnya sebagai usaha besar — misalnya perkebunan sawit rakyat berskala luas — tetap harus tunduk pada izin dan regulasi kehutanan.
Begitu pula bagi mereka yang baru bermukim tanpa hubungan historis dengan wilayah hutan, tak bisa serta-merta mengklaim perlindungan putusan ini.

Implementasi di lapangan akan bergantung pada sejauh mana negara mampu memetakan dan mengakui keberadaan masyarakat adat. Hingga kini, dari sekitar 2.100 komunitas adat yang diidentifikasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), baru sebagian kecil yang diakui secara hukum oleh pemerintah daerah maupun pusat.

—

Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial

Putusan MK ini membawa pesan moral yang tajam: keadilan sosial tidak boleh dikalahkan oleh legalitas administratif.
Selama ini, banyak konflik agraria lahir karena negara menempatkan izin dan sertifikat di atas sejarah dan budaya.

Di Riau, masyarakat Sakai menghadapi tumpang tindih antara lahan adat dan izin HTI.
Di Sulawesi Tengah, warga Kulawi menolak proyek hutan tanaman industri yang menggerus ruang hidup mereka.
Di Lampung Barat, masyarakat Semendo pernah terancam kehilangan tanah adatnya akibat klaim kawasan hutan produksi terbatas.

Kini, dengan keputusan MK, ada celah bagi penyembuhan sejarah: masyarakat adat punya dasar hukum untuk kembali menanam di tanah leluhur tanpa rasa takut — selama mereka menjaga prinsip non-komersial dan keberlanjutan lingkungan.

—

Penutup: Saatnya Negara Mengakui

Keputusan MK bukan akhir dari perjuangan, melainkan pintu masuk bagi reformasi agraria yang lebih manusiawi. Pemerintah perlu menindaklanjuti dengan kebijakan teknis — mulai dari peta wilayah adat, tata ruang kehutanan yang inklusif, hingga mekanisme penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.

Masyarakat adat telah lama menjaga hutan tanpa izin tertulis; mereka hanya punya satu surat izin: izin dari sejarah.
Kini, setelah MK bicara, sudah sepatutnya negara berhenti memperlakukan penjaga hutan itu sebagai pelanggar.
Karena di dalam akar-akar pepohonan yang mereka rawat, tersimpan makna paling dalam dari Pasal 33 UUD 1945:
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

—

#MasyarakatAdat, #PutusanMK181, #HutanAdat ,#CiptaKerja, #KeadilanSosial, #TanahAdat, #KonflikAgraria, #ReformaAgraria, #HukumAdat, #HakAsasiPetani, #IndonesiaHijau,

134
Tags: #CiptaKerja#HakAsasiPetani#HukumAdat#HutanAdat#IndonesiaHijau#KeadilanSosial#KonflikAgraria#MasyarakatAdat#PutusanMK181#ReformaAgraria#TanahAdat
Previous Post

Diduga Jual Lahan Mangrove: Oknum Kades Bubun dan Mantan Camat Tanjung Pura Terlibat Mafia Tanah, LSM ELANG MAS Siap Tempuh Jalur Hukum

Next Post

Kejaksaan Agung Serahkan Rp13 Triliun ke Menteri Keuangan, Disaksikan Presiden Prabowo Subianto

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Kejaksaan Agung Serahkan Rp13 Triliun ke Menteri Keuangan, Disaksikan Presiden Prabowo Subianto

Kejaksaan Agung Serahkan Rp13 Triliun ke Menteri Keuangan, Disaksikan Presiden Prabowo Subianto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

0
Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

0
DKPP Jatuhi Peringatan Keras kepada Ketua dan Empat Anggota KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi

DKPP Jatuhi Peringatan Keras kepada Ketua dan Empat Anggota KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi

Oktober 31, 2025
Kolombia Tegas Tak Akan “Berlutut” Meski Di­sanksi AS

Kolombia Tegas Tak Akan “Berlutut” Meski Di­sanksi AS

Oktober 30, 2025
Kapolres Simalungun Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Kapolres Simalungun Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Oktober 30, 2025
Singkong, Harapan yang Belum Sepenuhnya Merdeka

Singkong, Harapan yang Belum Sepenuhnya Merdeka

Oktober 30, 2025

Recent News

DKPP Jatuhi Peringatan Keras kepada Ketua dan Empat Anggota KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi

DKPP Jatuhi Peringatan Keras kepada Ketua dan Empat Anggota KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi

Oktober 31, 2025
Kolombia Tegas Tak Akan “Berlutut” Meski Di­sanksi AS

Kolombia Tegas Tak Akan “Berlutut” Meski Di­sanksi AS

Oktober 30, 2025
Kapolres Simalungun Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Kapolres Simalungun Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Oktober 30, 2025
Singkong, Harapan yang Belum Sepenuhnya Merdeka

Singkong, Harapan yang Belum Sepenuhnya Merdeka

Oktober 30, 2025

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

DKPP Jatuhi Peringatan Keras kepada Ketua dan Empat Anggota KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi

DKPP Jatuhi Peringatan Keras kepada Ketua dan Empat Anggota KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi

Oktober 31, 2025
Kolombia Tegas Tak Akan “Berlutut” Meski Di­sanksi AS

Kolombia Tegas Tak Akan “Berlutut” Meski Di­sanksi AS

Oktober 30, 2025
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB