Langkat —
Keresahan melanda kelompok masyarakat binaan mangrove di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mereka menuding adanya praktik jual beli ilegal terhadap lahan mangrove yang selama ini mereka kelola secara resmi. Dugaan itu mengarah pada oknum Kepala Desa Bubun, Y. Mirwan, dan mantan Camat Tanjung Pura, TR, yang kini disebut telah menjabat sebagai salah satu kepala dinas di lingkungan Pemkab Langkat.
Menurut pengurus kelompok binaan mangrove — Aidil Futra, Ketua Harian Harun, Wakil Ketua Syahrun, dan Sekretaris Dahlah — lahan tersebut seharusnya menjadi bagian dari kawasan konservasi mangrove yang dikelola masyarakat. Namun, tanpa sepengetahuan mereka, tanah itu diduga diperjualbelikan kepada seorang pengusaha bernama Rivai melalui perantara berinisial SF (Kadus II) dan Siam, yang disebut-sebut bertindak atas perintah para oknum tersebut.
> “Kami merasa dirugikan. Tanah yang kami rawat justru diperjualbelikan. Padahal ini kawasan binaan mangrove yang sudah disahkan kelompok kami,” ujar Aidil Futra, kepada awak media pada 16 Oktober 2025.
—
LSM ELANG MAS Angkat Bicara
Menanggapi dugaan praktik mafia tanah ini, Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara, SP. Tambak, SH, menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menyebut pihaknya akan mengumpulkan data dan bukti dari lapangan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, termasuk Polres Langkat dan Polda Sumatera Utara (Poldasu).
> “Kami sudah menerima informasi awal dan menunggu berkas lengkap dari tim di Kabupaten Langkat. Bila cukup bukti, kami akan laporkan oknum kepala desa dan pejabat terkait yang terlibat dalam mafia tanah ini ke Poldasu,” tegas Tambak.
—
Warga Minta Pemerintah Turun Tangan
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan praktik jual beli lahan mangrove tersebut. Selain merusak lingkungan, tindakan itu juga dianggap melanggar hukum dan merugikan kelompok tani binaan yang selama ini menjaga kelestarian kawasan pesisir.
Kasus ini menjadi salah satu potret lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan kawasan konservasi di tingkat desa, yang kerap disalahgunakan oleh oknum pejabat demi keuntungan pribadi.
—
📅 Tanggal: 16 Oktober 2025
📍 Lokasi: Kabupaten Langkat, Sumatera Utara
🖋️ Reporter: S. Hadi / HPS
📷 Editor: Tim Redaksi berita-indonesia.com
#BeritaIndonesia, #Langkat, #MafiaTanah, #MangroveLangkat, #LSMELANGMAS, #Poldasu, #KadesBubun, #TanjungPura, #SumateraUtara, #Lingkungan, #AntiKorupsi, #BeritaHukum, #BersihkanBirokrasi, #BeritaTerbaru, #BeritaInvestigasi,

















