PEMATANGSIANTAR, 12 November 2025 — Manajemen tempat hiburan malam (THM) Koin Bar di Pematangsiantar menanggapi tegas pemberitaan miring yang menyebut adanya dugaan pengendalian narkoba jenis ekstasi dari dalam tempat tersebut.
Melalui perwakilannya, Putri, pihak manajemen menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan bentuk kesalahpahaman publik terhadap kasus lama yang menjerat mantan manajer Koin Bar, Mimi.
Menurut Putri, Mimi saat ini telah menjalani hukuman dan berstatus sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Tanjung Gusta, Medan, setelah sebelumnya ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri.
> “Mimi saat ini sedang menjalani hukuman dan sudah berstatus WBP. Bagaimana mungkin seseorang yang sedang berada di Lapas dengan pengawasan ketat bisa mengendalikan ekstasi di Koin Bar? Tuduhan tersebut sangat mustahil,” tegas Putri.
Putri juga menambahkan bahwa penangkapan terhadap Mimi sebelumnya tidak berkaitan langsung dengan Koin Bar.
> “Kasus Mimi difokuskan pada dugaan pembuatan narkoba di rumahnya (home industry). Tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan di Koin Bar,” jelasnya.
Manajemen Koin Bar memastikan tidak ada pihak, baik oknum internal maupun eksternal, yang mengendalikan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Mereka juga meminta semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mempublikasikan informasi yang belum terverifikasi.
> “Kami berharap tidak ada lagi asumsi negatif yang membawa nama besar Koin Bar dalam pemberitaan manapun. Kami bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum,” tutup Putri.
Laporan: Syamhadi Purba
Editor: deny marian.s
—
#KoinBar ,#Pematangsiantar, #Narkoba, #Ekstasi, #Klarifikasi, #THM, #BeritaSiantar, #SyamhadiPurba, #BeritaIndonesia, #FaktaBukanHoaks,

















