PEMATANGSIANTAR — Penanganan perkara di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar kembali mendapat sorotan setelah sejumlah lembaga pemerhati dan tokoh publik menilai penyidik lamban merespons perkembangan kasus yang semestinya ditangani cepat. Keterlambatan ini dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang dapat merugikan korban dan memperlambat proses penegakan hukum.
Ketua Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kota Pematangsiantar, Tri Utomo, menilai minimnya langkah konkret dari penyidik sebagai indikasi pembiaran.
“Ketika penyidik tahu pelaku sudah tidak berada di alamat, tidak sekolah lagi, bahkan diduga pindah ke Aceh dan Pekanbaru, tapi tidak ada tindakan lanjutan—ini kelalaian serius. Kasus anak wajib ditangani cepat dan tegas,” tegasnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin, turut mengkritik lambannya proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut dapat masuk kategori maladministrasi. “Pelapor berhak mengetahui perkembangan kasus. Jika tidak ada pemanggilan ulang, tidak ada langkah penyidikan, atau minimnya informasi, itu sudah melanggar standar pelayanan publik. Kepolisian wajib memberi kepastian,” ujarnya.

Kecaman juga datang dari Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI), yang menilai lambannya proses dapat membuat pelaku bebas berpindah-pindah kota. “Kalau penanganan lamban, pelaku bisa melarikan diri, menghilangkan jejak, bahkan memperluas pergerakan. Ini bukan sekadar terlambat, tapi berbahaya,” katanya.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi, penyidik pembantu Briptu Josua D. Sinaga menjelaskan melalui pesan WhatsApp bahwa tersangka kini berada di Aceh. Namun, alasan yang diberikan terkait tidak adanya tindak lanjut penyidikan justru menjadi sorotan. “Itu kendalanya, Bang, LP-nya masih hidup,” tulisnya dalam pesan tersebut. Ia juga mengakui bahwa pelaku tidak lagi tinggal di alamat sebelumnya, sudah tidak bersekolah, dan diduga pindah ke Aceh atau Pekanbaru.
Saat ditanya mengapa pelaku belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Josua menjawab singkat, “Nanti kita keluarkan ya, Bang.” Namun ia tidak memberikan kepastian kapan DPO akan diterbitkan. Jawaban ini memicu kritik keras karena dinilai tidak menunjukkan langkah strategis.
Tri Utomo menilai jawaban tersebut semakin memperkuat dugaan minimnya profesionalitas. “Alasan ‘LP masih hidup’ itu tidak masuk akal. Justru karena LP aktif, penyidikan harus berjalan cepat,” tegasnya. Pernyataan senada disampaikan BARA HATI yang menyebut alasan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap SOP penyidikan.
Melihat lambannya penanganan dan ketiadaan langkah konkret seperti koordinasi lintas Polda, pemanggilan ulang, atau penerbitan DPO, Ombudsman RI Perwakilan Sumut membuka peluang turun langsung memantau kasus ini. “Jika masyarakat terus mengadu, kami akan turun memastikan apakah benar terjadi maladministrasi,” ucap Herdensi.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Publik berharap Polres Pematangsiantar mempercepat respons, memperbaiki pola kerja, dan memberikan kepastian hukum tanpa alasan yang dinilai tidak masuk akal serta merugikan masyarakat.
(S. Hadi Purba Tambak)
#Pematangsiantar, #PolresPematangsiantar, #UnitPPA, #LambatTanganiKasus, #Maladministrasi, #OmbudsmanSumut, #PATBM, #BARAHTI, #CariTersangka, #KepastianHukum, #BeritaIndonesia,

















