
SIMALUNGUN — Menanggapi pemberitaan yang menyebut Unit Lalu Lintas Polres Simalungun lambat dan tidak menjalankan tugas dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi. Penanganan perkara disebut tetap berjalan sesuai prosedur meski terdapat kendala dalam upaya perdamaian antar pihak.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, menjelaskan perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 14 Mei 2024 di Jalan Simpang Raya Panei, Kabupaten Simalungun.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Simalungun, IPDA Yancen Hutabarat, SH, menyampaikan kronologi lengkap penanganan perkara dengan nomor laporan /A/V/2024/SPKT Satlantas Polres Simalungun.
> “Perlu kami luruskan bahwa perkara ini tidak dibiarkan begitu saja. Kedua belah pihak sebelumnya telah mencoba berdamai, namun tidak menemukan kesepakatan,” ujar IPDA Yancen.
Kasus ini melibatkan pengendara sepeda motor Honda Revo BK 5240 TAC, Sabas Rizen Siboro, dan pengendara Toyota Kijang LSX BK 1240 TG, Panda Sidabukke, yang terlibat kecelakaan di Km 14–15 jurusan Siantar–Raya.
Upaya Perdamaian Gagal
IPDA Yancen menjelaskan bahwa kedua pihak pernah mencoba menyelesaikan kasus melalui jalur kekeluargaan. Namun proses tersebut menemui jalan buntu karena ketidaksepakatan mengenai kompensasi kerugian.
> “Pihak pengendara mobil tidak sanggup memenuhi permintaan kompensasi dari pihak korban. Karena tidak ada kesepakatan, upaya perdamaian tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Penyidikan Tetap Berjalan
Dengan gagalnya perdamaian, Unit Gakkum kemudian melanjutkan penanganan perkara melalui proses hukum formal. Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian kecelakaan.
> “Kami tetap memproses perkara ini sesuai prosedur. Pemeriksaan saksi masih berjalan dan ini merupakan tahapan penting untuk memastikan kronologi yang akurat,” tegasnya.
IPDA Yancen menekankan bahwa pemeriksaan saksi tidak boleh dilakukan terburu-buru, mengingat setiap keterangan harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bantah Tuduhan Tidak Bekerja Sesuai UU
Menanggapi tudingan bahwa Unit Lantas tidak menjalankan fungsinya sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kanit Gakkum menolak keras anggapan tersebut.
> “Kami menjalankan tugas sesuai undang-undang. Proses hukum tetap berjalan, kami profesional dan tidak memihak,” ucapnya.
Ia juga membuka ruang komunikasi bagi keluarga korban untuk mendapatkan penjelasan perkembangan penyidikan.
> “Kami memahami keresahan keluarga korban. Kami siap memberikan penjelasan, bahkan berkoordinasi hingga ke Polda Sumut bila diperlukan,” tambahnya.
Komitmen Menuntaskan Kasus
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan transparan, dengan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor.
> “Kami mohon kesabaran semua pihak. Proses hukum membutuhkan waktu agar keterangan dan bukti yang dikumpulkan lengkap. Kami bekerja profesional untuk memberikan keadilan,” tutup IPDA Yancen Hutabarat.
Laporan: S Hadi Purba Tambak
#PolresSimalungun, #LakaLantas, #GakkumSatLantas, #SimalungunUpdate, #KlarifikasiPolisi, #KeadilanUntukKorban #ProsesHukum, #LaluLintasSumut, #BeritaIndonesia, #Investigasi,

















