Pematangsiantar – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,25 gram. Kegiatan berlangsung di depan ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Turut hadir Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematangsiantar Yovita Marina Tarigan SH, Penasehat Hukum tersangka Roy Yantho Simangunsong SH, KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik SH MH, Kanit I IPDA Warman Siallagan SH, Kanit II IPDA Indrawan S.Sos, Kasubsi Penmas Sihumas IPDA Esron Pasaribu, serta para personel Sat Resnarkoba.
Dalam kegiatan tersebut, dua tersangka juga dihadirkan, yakni FEP alias G (37), seorang residivis kasus serupa pada 2021, dan F.S (34).
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut, kemudian dibuang ke saluran khusus. Proses pemusnahan dilakukan sesuai SOP penanganan narkotika dan telah diverifikasi oleh pihak terkait.
Kapolres Pematangsiantar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar.
“Pemusnahan sabu 42,25 gram ini merupakan bagian dari 421 paket dengan berat kotor 94,05 gram dan berat netto 52,25 gram. Ini bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa,” tegas AKBP Sah Udur.
Beliau juga menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tambah Kapolres.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan serta sesi foto bersama sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.
/Humas Polres Pematangsiantar
(S. Hadi Purba)
—
#Pematangsiantar, #PolresPematangsiantar, #PemusnahanNarkoba, #BerantasNarkoba, #Hukum, #BeritaIndonesia, #Narkotika, #SumateraUtara,

















