
SIMALUNGUN – Pasca insiden bentrok yang terjadi di Kantor Pangulu Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (22/12/2025), Muhammad Dimas Pramana (25) resmi melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Simalungun.
Laporan tersebut ditujukan kepada Josua Tahan Jaya Sitorus, yang disebut sebagai anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus. Laporan tercatat dengan Nomor: B/555/XII/2025/SPKT Polres Simalungun, tertanggal 23 Desember 2025, dan diterima oleh Ka SPKT Polres Simalungun, Leonard S, S.H.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. M. Dimas Pramana bersama rombongan pengurus Sekolah Sepak Bola (SSB) Rambung Merah menghadiri undangan Pangulu Nagori Rambung Merah untuk membahas Koperasi Merah Putih Rambung Merah sekaligus aset tanah lapang yang berada di depan Kantor Desa/Nagori Rambung Merah.
Namun, saat hendak memasuki balai desa, pelapor dan rombongan disebut sempat dihadang oleh staf nagori dengan alasan hanya warga yang memiliki KTP Rambung Merah yang diperbolehkan masuk.
Setelah rapat selesai, pelapor bersama rombongan menyampaikan orasi meminta kejelasan dan jawaban atas aspirasi yang telah lama disampaikan sesuai undangan Pangulu. Namun, Pangulu Rambung Merah disebut langsung meninggalkan lokasi rapat dan bergegas pulang tanpa memberikan penjelasan.

Situasi kemudian memanas ketika sejumlah warga mengejar Pangulu. Pelapor berupaya menenangkan keadaan dengan menyarankan agar persoalan dibicarakan kembali di dalam kantor agar situasi tetap kondusif.
Tak lama berselang, Josua Tahan Jaya Sitorus datang dan menuduh pelapor telah memukul ayahnya. Terlapor kemudian diduga langsung memiting M. Dimas Pramana, sehingga mengakibatkan luka berupa bekas cakaran di leher sebelah kiri. Atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
Kepada awak media pada Selasa (23/12/2025), M. Dimas Pramana meminta Kapolres Simalungun agar memproses laporannya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata membenarkan peristiwa tersebut. Ia juga mengakui bahwa terlapor merupakan anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus.
“Benar, yang melakukan tindakan tersebut adalah anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah,” ujar AKP Radiaman Simarmata kepada awak media.
Simalungun, Penganiayaan, PolresSimalungun, PanguluRambungMerah, Hukum, KonflikDesa, Pasal351KUHP,#beritaindonesiacom

















