Rencana perubahan fungsi dan zonasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Kabupaten Lampung Timur mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Penolakan tersebut disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Lampung Cinta Way Kambas yang dikoordinatori oleh Yudi Irawan.
[the_ad id=”3910″]
Aliansi menolak rencana yang diusulkan oleh Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas, MHD Zaidi, S.Hut., M.A.P., terkait perluasan zona pemanfaatan yang berdampak pada penyusutan zona inti kawasan konservasi.
Rencana tersebut dipaparkan dalam forum konsultasi publik di Hotel Emersia, Bandar Lampung, 12 Desember 2025, yang membahas perubahan zonasi pengelolaan TNWK.
Berdasarkan data resmi pengelolaan kawasan, Taman Nasional Way Kambas memiliki luas ±125.621,30 hektare. Sebelumnya, zona inti tercatat seluas 59.935,82 hektare, sementara zona pemanfaatan hanya sekitar 3.934,24 hektare. Dalam rencana baru, sebagian wilayah zona inti diusulkan dialihkan menjadi zona pemanfaatan, termasuk beberapa resor pengelolaan di dalam kawasan.
Aliansi menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip dasar taman nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Way Kambas adalah kawasan lindung nasional. Bukan ruang eksperimen kebijakan. Konservasi adalah harga mati,” tegas Yudi Irawan.
Penolakan juga datang dari organisasi lingkungan seperti WALHI Lampung dan Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL). JKEL bahkan mengungkap dugaan bahwa sekitar 70 persen zona pemanfaatan TNWK telah dialihkan pengelolaannya kepada pihak ketiga, termasuk kerja sama dengan investor asing, yang dinilai minim transparansi dan partisipasi publik.
Fakta lain menunjukkan bahwa Way Kambas merupakan habitat penting satwa dilindungi, seperti Gajah Sumatra, Badak Sumatra, dan Harimau Sumatra, sehingga perubahan zonasi berpotensi mempersempit ruang jelajah satwa dan meningkatkan konflik manusia-satwa.
Sejumlah anggota DPR RI Komisi IV juga menyuarakan penolakan dan meminta pemerintah pusat mengkaji ulang rencana perubahan zonasi, serta memastikan zona inti tidak disentuh oleh kepentingan non-konservasi.
Aliansi Masyarakat Lampung Cinta Way Kambas mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghentikan sementara seluruh proses perubahan zonasi hingga dilakukan kajian ekologis independen, terbuka, dan melibatkan publik secara luas.
“Kalau zona inti bisa dipersempit hari ini, besok taman nasional hanya tinggal papan nama,” tegas pernyataan aliansi.
#beritaindonesia, #WayKambas, #TolakAlihFungsi, #KonservasiHargaMati, #Lampung, #SaveWayKambas, #ZonaInti, #LingkunganHidup, #HutanLindung, #TamanNasional













