Lampung Utara – Bupati Lampung Utara H. Hamartoni Ahadis secara resmi melantik dan mengukuhkan sebanyak 4.784 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Pelantikan yang berlangsung di Lapangan Masjid Islamic Center Kotabumi, Rabu (31/12/2025), menjadi pelantikan PPPK Paruh Waktu terbesar di Provinsi Lampung.
Pelantikan tersebut didampingi Wakil Bupati Lampung Utara Romli dan dihadiri unsur Forkopimda, Ketua DPRD Lampung Utara, Kepala BKPSDM, jajaran kepala perangkat daerah, direktur RSUD, camat, serta tamu undangan lainnya. Dari total 4.784 PPPK yang dilantik, terdiri atas 1.562 tenaga teknis, 2.581 tenaga pendidik, dan 641 tenaga kesehatan.
Dalam sambutannya, Bupati Hamartoni Ahadis menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan penghargaan atas pengabdian tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi besar dalam pelayanan publik.
“Ini merupakan pelantikan PPPK Paruh Waktu terbesar di Provinsi Lampung. Pemerintah daerah berkomitmen memberikan kepastian status serta meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang telah lama mengabdi,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta regulasi teknis dari Kementerian PANRB. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan solusi transisi bagi tenaga non-ASN agar tetap memperoleh kepastian kerja secara legal dan terstruktur.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Utara Romli menekankan pentingnya integritas, disiplin, dan profesionalisme seluruh PPPK Paruh Waktu dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan bahwa status sebagai aparatur pemerintah harus dibarengi dengan etos kerja, loyalitas, dan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Dengan status sebagai PPPK Paruh Waktu, para pegawai diharapkan mampu bekerja secara profesional, menjaga etika birokrasi, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.
Terkait penggajian, PPPK Paruh Waktu menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, beban kerja, dan jam kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. Pemerintah daerah juga memastikan bahwa mekanisme penggajian dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tetap memperhatikan perlindungan dan kesejahteraan pegawai.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam menata sistem kepegawaian yang adil, profesional, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
#PPPKParuhWaktu, #PelantikanPPPK, #HamartoniAhadis, #PemkabLampungUtara, #ASN, #ReformasiBirokrasi, #PelayananPublik

















