JAKARTA – Di tengah percepatan agenda transisi energi nasional, muncul dugaan praktik rente proyek yang menyeret nama lembaga Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI). Gerakan Pemuda Energi mengaku menemukan indikasi penyalahgunaan lembaga tersebut sebagai alat negosiasi dan tekanan terhadap pelaku usaha proyek energi, dengan mencatut nama Hashim Djojohadikusumo.
Dalam pernyataannya, Gerakan Pemuda Energi menyebut oknum pimpinan METI diduga memanfaatkan posisi organisasi untuk memburu rente proyek-proyek energi nasional. Nama Hashim, yang merupakan adik Presiden RI Prabowo Subianto, disebut-sebut digunakan sebagai legitimasi dalam proses negosiasi proyek.
Selain itu, dugaan konflik kepentingan juga diarahkan kepada Endi Novaris Syamsudin yang menjabat Executive Vice President IPP/Independent Power Producer di PT PLN (Persero). Endi disebut memiliki posisi strategis dalam proses pengadaan pembangkit dan proyek IPP, sekaligus tercatat dalam struktur organisasi METI.
Gerakan Pemuda Energi menduga terjadi irisan kepentingan antara akses internal pengadaan proyek di PLN dan legitimasi eksternal melalui organisasi, yang berpotensi membuka ruang kebocoran informasi strategis seperti data teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dugaan tersebut mencakup indikasi perlakuan khusus terhadap pihak tertentu dalam ekosistem proyek energi baru terbarukan.
Kenaikan karier Endi dalam beberapa tahun terakhir juga disorot. Dari posisi Senior Manager Manajemen Risiko pada 2020–2021, ia kemudian menjabat Vice President pada 2022–2023, hingga menjadi Executive Vice President sejak 2024. Perpindahan cepat dari fungsi manajemen risiko ke pengendali pengadaan proyek strategis dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Dalam perkembangan terbaru, Hashim Djojohadikusumo dikabarkan mundur dari dinamika organisasi terkait. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya menjaga integritas dan menghindari pencatutan nama dalam praktik yang diduga menyimpang dari prinsip tata kelola energi bersih dan transparan.
Gerakan Pemuda Energi mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK, untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proyek-proyek energi yang diduga terkait, memeriksa pihak-pihak yang disebutkan, serta memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurut mereka, transisi energi tidak boleh menjadi kedok praktik rente proyek maupun penyalahgunaan jabatan. Tata kelola energi nasional harus kembali pada prinsip kepentingan publik, integritas, dan supremasi hukum.
#EnergiBersih, #TransisiEnergi, #TataKelolaEnergi, #PLN, #METI













