SIMALUNGUN – Situasi politik dan hukum di Kabupaten Simalungun memanas setelah Bupati Simalungun dilaporkan ke Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana penipuan terkait pembebasan lahan seluas ±1.754 meter persegi di Desa Serbelawan.
Laporan tersebut diajukan melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (DUMAS) tertanggal 4 Februari 2026 dan kini menjadi perhatian publik.
Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Perkara ini bermula dari disposisi persetujuan pembebasan lahan pada tahun 2010 untuk kepentingan fasilitas publik dan perluasan kompleks Masjid Jami’. Berdasarkan persetujuan tersebut, masyarakat secara swadaya membangun Gedung Kantor Lurah dengan anggaran sebesar Rp104.460.000.
Namun, hingga lebih dari 15 tahun berjalan, legalitas dan kepastian status lahan disebut belum terealisasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait tanggung jawab pemerintah daerah atas kejelasan administrasi dan hukum lahan dimaksud.
Pernyataan Penasihat Hukum
Penasihat hukum pelapor, Muslimin Akbar, S.H.I., M.H., menyampaikan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan objektif.
“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi kekuasaan. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ujarnya kepada media.
Ia menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum, bukan bermuatan politik.
“Jika benar terdapat unsur perbuatan melawan hukum, maka harus ada pertanggungjawaban hukum dan moral. Jabatan publik tidak boleh menjadi tameng,” tegasnya.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Sejumlah masyarakat mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Bahkan, muncul dorongan agar Polda Sumatera Utara melakukan supervisi guna memastikan objektivitas penanganan perkara.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Pihak pelapor menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sembari menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa memandang jabatan.
Publik kini menanti langkah lanjutan aparat kepolisian atas laporan tersebut, apakah akan meningkat ke tahap penyelidikan lebih lanjut atau berhenti pada tahapan administrasi. Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian masyarakat.
#BreakingNews, #Simalungun, #PenegakanHukum, #DugaanPenipuan, #Transparansi, #SupremasiHukum

















